SUMEDANG.ONLINE — AR alias H Ujang, AD alias Asdang dan S alias Gondrong terpaksa berlebaran di jeruji besi Mapolres Sumedang. Setelah ketiganya dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus jual beli tokek.
Padahal menurut Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, jual beli tersebut hanya bagian dari modus, intinya mereka hanya menginginkan uang dari korban.
Dikatakan Hartoyo, saat melakukan aksinya itu tersangka melakukan kekerasan terlebih dahulu dengan cara menyemprotkan cairan balsem ke mata korban.
“Setelah korban tak berdaya, para tersangka mengambil uang milik korban senilai Rp 85 juta,” ungkap Hartoyo.
Sebagai informasi tersangka AR dan AD ditangkap pada Sabtu, 1 Juli 2019 sekira pukul 00.30 di Jalan Prabu Geusan Ulun, S di Dusun Nangewer Desa Padasuka. Sementara dua tersangka lainnya masih DPO yakni L dan AL. (Fitri)

