SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang membengkuk seorang lelaki bernama Rubbyani Erwayan alias Rubi pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka diduga memiliki Narkotika jenis ganja hasil transaksi lewat sosial media (Sosmed) Instagram.
Dikatakan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paket JNE di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja kering yang sudah dililit lakban warna coklat dengan berat kotor 97 gram, dibungkus kembali dengan baju kaos.
“Pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 sekira pukul 13.00 Wib, di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun CikeruhDesa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, telah diamankan seorang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama Rubbyni Eryawan Alias Rubi Bin Erin Sobirin. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian, dan tempat tertutup lainnya ditemukan sebuah bungkusan paket JNE yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis ganja kering,” ungkap AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam siaran persnya.
Setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan menyebutkan jika barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemilik akun Instagram dengan nama JHONWEED_AMANAH seharga Rp. 1.397.000 dan di transfer ke rekening BCA An. MUHAMMAD GRINDY COREY ZA dengan Norek : 3170633252 melalui Bank BRILINK yang ada di Jatinangor.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sumedang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.***