Sembilan Orang Dibekuk Polres Sumedang Terkait Narkotika

Fitriyani/SUMEDANGONLINE
Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama operasi antik 2020.

SUMEDANG.ONLINEPolres Sumedang menetapkan Sepuluh orang jadi tersangka dalam kasus berbeda. Enam orang diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni C.S, D.U, M.A, B.B, D.H, H.E. Tiga orang beinisial D.M.I, R.T.S, M.S.S narkotika sintetis jenis tembakau gorila, dan seorang lainnya yakni N.A. dalam kasus obat keras.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan sepuluh orang itu ditangkap dalam waktu berbeda sejak awal Oktober hingga akhir November 2020.

Pada Selasa, 6 Oktober sekira pukul 21.00 Wib. Polres Sumedang mengamankan seorang yang mengaku bernama CECEP SUTARDI (CS). Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa dua paket Narkotika yang diduga jenis sabu.

Tiga hari berselang, 9 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Raya Prabu Gajah Agung Kelurahan Kota Kaler Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, diamankan dua laki-laki tidak dikenal. Mereka mengaku bernama DENI MUHAMMAD ILHAMI (DMI) dan RIDZWAN TRESNA RAMADAN Alias BUTONG (RTS). Pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa narkotika sintetis (tembakau gorila).

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 November 2020, sekira pukul 16.00 Wib. di Pom Mini PT INDOSTATION di Dusun Suka Hurip Desa Legok Kaler Kec Paseh Kab Sumedang, telah diamankan satu orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama MARDIANSYAH SETIA SOBARI (MSS), dan pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau gorila,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya. Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga  Jelang Malam Tahun Baru, Polsek Cimanggung gelar operasi Pekat

Selang Tiga hari, 13 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Alun-alun Situraja Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, diamankan seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama ALDIAN. Pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa obat keras dan setelah diintrogasi bahwa mendapatkan barang tersebut membeli dari NASRULLAH (NA).

“Kemudian, pada hari Kamis tanggal 19 November 2020, sekira pukul 00.30 Wib, di pinggir jalan raya Rancaekek –Garut, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang di depan ULTD (Unit Layanan Trasmisi Gardu Induk) Bandung Timur. Telah diamankan dua laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama DARUL ULHAQ (DU) dan MUHAMMAD ALFI ALFIANTINO (MA). Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Bentuk Penghormatan, Polres Sumedang Gelar Upacara Pemakaman Jenazah Bripka Wantomisal

Selanjutnya, pada Kamis 19 November 2020, sekira pukul 14.30 Wib, di pinggir jalan raya Ujungjaya – Kamurang di Dsn. Cilega RT 03 RW 03 Ds Sakurjaya Kec Ujungjaya Kab Sumedang, diamankan seorang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama BUKHORI Als BUTUK (BB). Pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Raya Barat Cicalengka Ds. Pakuwon Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, telah diamankan dua orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama DIK DIK HARISANDY Als JABLAY (DH) dan HENDRA (HE) dan pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti, pada para tersangka kasus Narkotika polisi menerapkan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga  Dua hari hilang ditemukan mengambang di sumur

Sementara untuk Narkotika Sintetis (tembakau gorila) polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Dan untuk obat keras polisi menerapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK