Tak Pakai Masker, Delapan Warga Buahdua Terjaring Operasi Yustisi

Istimewa/SUMEDANGONLINE
Operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian Sektor Buahdua Resor Sumedang pada Senin, 7 Desembe 2020.

SUMEDANG.ONLINE, BUAHDUA – Sebanyak delapan warga Buahdua yang tak pakai masker saat keluar rumah, mendapatkan sanksi administrasi. Ke-delapan orang itu terjaring razia Yustisi yang dilakukan Kepolisian Sektor Buahdua Resor Sumedang pada Senin, 7 Desembe 2020.

Sasaran dari operasi itu dikatakan Kapolsek Buahdua, AKP Sutrisno, salahsatunya yakni mereka yang tidak memakai masker.

“Pada hari Senin Tanggal 7 Desember 2020 bertempat di Wilayah Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang, kami telah melaksanakan kegiatan operasi yustisi dengan sasaran mereka yang tidak menggunakan masker. Dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang,” ujar AKP Sutrisno dalam siaran persnya.

Baca Juga  Jalan Ujungjaya-Conggeang Segera Diperbaiki

Selain memberikan sanksi administratif, dalam operasi itu pun, aparat kepolisian memberikan imbauan pada warganya dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga  Kapolres Minta Penegakan Disiplin Prokes Secara Humanis

“Mewajibkan warga yang ada di Wilayah Hukum Polsek Buahdua untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak, phisical distancing ketika melaksanakan kegiatan berbelanja. Tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kabupaten Sumedang. Dan pemberian sanksi administrasi dan teguran tertulis terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan Masker serta berkerumun saat beraktifitas diluar rumah guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Naik, Indonesia Butuh Tambahan 20 ribu Perawat dan 3 ribu Dokter

Disebutkan dia, kegiatan itu sebagai bagian dari tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Sumedang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK