SUMEDANG – Sepekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumedang tim gabungan telah mengumpulkan denda administratif hingga Rp25.556.000.
“Pelanggar yang telah di tindak baik para pengusaha yang masih membandel tokonya atau perusahaannya tetap buka. Maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan penindakan di lakukan posko Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19,” ujar Kapolres AKBP Eko Prasetyo dalam keterangannya. Sabtu, 10 Juli 2021.
Tingginya besaran denda itu, sebut Kapolres Sumedang, menadakan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dan masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat. Kami sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19 tetap tidak henti hentinya memberikan imbauan dan tindakan administratif kepada pelanggar prokes dan dengan dilakukan tindakan administratif agar membuat epek jera bagi masyarakat yang lainnya,” imbuhnya.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak tidak keluar rumah dulu sebelum wabah Covid-19 masih berlangsung. “Karena setiap harinya terus menunjukan peningkatan secara signifikan dan pada hari kemarin saja orang yang terkonfirmasi Covid -19 sebanyak 312 orang,” bebernya. ***
Berikut Rincian Pelanggaran selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Sumedang:
1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 102 Orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 3.054.000,00
2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 16 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp.1.300.000,00
3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 112 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.826.000
4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 25 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 2.201.000,00
5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 10 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 275.000,00
6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 2 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 3 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 700.000,00
10. Tipiring
a. Jumlah Pelanggaran : 13 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 15.900.000,00