Perkara Tersangka Suhenda dan Roy Mahendra Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang, Terancam Lima Tahun Bui

SUMEDANG ONLINE – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum kepala desa Cilengkrang Suhenda alias Ohen dan oknum anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra memasuki babak baru.

Pasca penetapan mereka menjadi tersangka pada 27 Januari 2022, dan ditolaknya pra peradilan.

Pada Kamis, 10 Maret 2022 kasus kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca Juga  Ribuan Warga Sumedang, Hadiri Tablig Akbar, HUT Bhayangkara Polres Sumedang

Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyebutkan Roy Mahendra yang merupakan anggota DPRD Sumedang beserta Suhenda alias Ohen seorang Kepala Desa Cilengkrang Wado dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Tanggal 21 Juli 2021.

Baca Juga  Kasus Penebangan Kayu Tak Berizin di Kawasan RPH Karedok Terancam 10 Tahun Penjara

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban dan saksi-saksi kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang,” ujar AKP Dedi Juhana dalam keterangannya. Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga  Sumedang Bagikan Telepon Pintar, Ini Fitur Unggulannya

Dikatakan dia, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK