SUMEDANG ONLINE – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum kepala desa Cilengkrang Suhenda alias Ohen dan oknum anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra memasuki babak baru.
Pasca penetapan mereka menjadi tersangka pada 27 Januari 2022, dan ditolaknya pra peradilan.
Pada Kamis, 10 Maret 2022 kasus kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyebutkan Roy Mahendra yang merupakan anggota DPRD Sumedang beserta Suhenda alias Ohen seorang Kepala Desa Cilengkrang Wado dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Tanggal 21 Juli 2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban dan saksi-saksi kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang,” ujar AKP Dedi Juhana dalam keterangannya. Jumat, 11 Maret 2022.
Dikatakan dia, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.***