Wabup Sebut Barang Kena Cukai Ilegal di Sumedang Masih Tinggi

Wakil Bupati Sumedang, H Erwan Setiawan
Iwan Rahmat/SO/SUMEDANGONLINE
Wakil Bupati Sumedang, H Erwan Setiawan

SUMEDANGONLINE – Sebanyak 13 Kepala Desa dari 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bagi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang di Hotel Kencana Jaya. Rabu, (03/08/2022).

Menurut Wakil Bupati Sumedang, H Erwan Setiawan kegiatan tersebut sebagai salahsatu upaya pemerintah untuk memberantas tingginya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Illegal dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga  Hadiri Harlah PPP , Dony Atasnama Wasekjen PPP

Wakil Bupati Sumedang itu juga menyebutkan, saat ini masih banyak beredar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal antara lain yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun bukan haknya, ataupun dilekati pita cukai bekas.

“Tentunya semua hal tersebut merugikan pendapatan negara dan para pihak yang menggunakan cukai legal serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

Baca Juga  ICMI berharap pemimpin Sumedang kudu berpihak pada pendidikan

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peredaran BKC ilegal tembakau di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, khususnya di tempat eceran kecil.

“Pemantauan peredaran barang kena cukai ilegal masih belum dapat dikendalikan dengan optimal karena dipengaruhi oleh letak geografis Kabupaten Sumedang. Juga karena pemasaran yang bebas serta rendahnya pemahaman tentang dampak penggunaan BKC ilegal,” ungkap Wabup.

Karena itu sebut dia, dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi barang kena cukai ini, Wabup berharap, dapat menjembatani koordinasi diantara instansi pemerintah, sekaligus memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mengidentifikasi antara BKC legal dan ilegal.

Baca Juga  Pa kuwu ini sempat selfie sebelum dilantik

“Perlu adanya penyampaian informasi secara meluas, kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, ” pungkasnya.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK