Punya 4 Paket Tembakau Gorila, RG Dibekuk Polres Sumedang Terancam 20 Tahun Bui
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Fitriyani Gunawan
- Terbit: Senin, 27 Feb 2023 18:53 WIB
SUMEDANGONLINE – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila).
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan melalui Wakapolres Sumedang, Kompol Endar Supriyatna menjelaskan Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG (24) warga Dusun Cibadak Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang kedapatan memiliki 4 (empat) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila).
“RG berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 15.30 wib, di pinggir jalan daerah Parakan Muncang Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.” Kata Endar saat konferensi pers yang di Halaman Mapolres Sumedang. Senin, 27 Februari 2023.
Dikatakan dia, setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 4 paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) yang dimasukan kedalam pelastik klip bening yang disimpan didalam saku baju yang sedang digunakannya.
“Setelah diperiksa, RG mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun SinteSantuy sebanyak 5 paket, dengan harga keseluruhan sebesar Rp200.000.” Ujar Endar.
Dari keterangan RG, dia menerima 5 paket Narkotika jenis tembakau gorila tersebut dengan cara mengemabil tempelan yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok di pinggir jalan daerah Talun Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Tersangka juga mengaku telah menggunakan atau mengkonsusmi sebanyak 1 paket di rumahnya.
Kini RG diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo permenkes No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.***