Polres Sumedang Amankan Pemuda 19 Tahun Diduga Menjadi Pelaku Curanmor

Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus seorang pria berinisial B.L (19) warga Dusun Cipacing Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang diduga telah melakukan aksi Curanmor di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Rabu 1 Maret 2023.
Fitriyani Gunawan/SO/SUMEDANGONLINE
Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus seorang pria berinisial B.L (19) warga Dusun Cipacing Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang diduga telah melakukan aksi Curanmor di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Rabu 1 Maret 2023.

SUMEDANGONLINEPolres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus seorang pria berinisial B.L (19) warga Dusun Cipacing Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang diduga telah melakukan aksi Curanmor di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Rabu 1 Maret 2023.

B.L diduga telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Merk Yamaha, Type 1 YD dengan Nopol D-5835-VCT pada Selasa 28 Februari 2022 di Kosan Korban, Neng Susi, di Wisma Kankan Dusun Cibeusi Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga  Saban Bulan Polsek Rancakalong Gelar Apel Kesadaran Nasional

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan melalu Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menjelaskan pada saat kejadian Korban memarkirkan sepeda motor miliknya pada Selasa 28 Februari 2022, sekira pukul 15.00 WIB di kosan miliknya, kemudian sekira pukul 22.00 WIB penjaga kosan memberitahu bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada atau hilang.

“Dari keterangan Tersangka B.L, dia mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke gerbang kosan kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut.” Ujar Dedi.

Baca Juga  Kendaraan Taktis AWC Polri Semprot Disinfektan di Jalan Protokol Cimalaka

Diktaakn dia, diduga tersangka B.L mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu.

“Mengetahui, motornya hilang yang diduga diambil atau dicuri, korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.” Pungkas Dedi.

Berdasarkan laporan dari korban tersebut, pihak Kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa TKP dan saksi penjaga kosan Wisma Kunkun tersebut, lalu setelah mendapatkan petunjuk Kepolisian segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga  IPDN Sematkan Lencana Alumni Kehormatan pada Bupati Merauke

Kepolisian dari Polres Sumedang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan segera mengamankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Sumedang.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 sampai 9 tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK