Sebagai informasi berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah ditetapkan bahwa pemungutan suara serentak Nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024.
Dengan diterapkannya PKPU yang ditandatangani 26 Januari 2024 ini maka tahapan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 telah resmi dimulai sebagai acuan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 di dalamnya memuat 9 pasal serta lampiran jadwal yang telah disusun secara merinci oleh KPU RI. di mana dalam lampiran tersebut diatur sejumlah tahapan pemilihan yang terbagi dalam dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. ***
