Jelang Masa Kampanye, KPU Sumedang Minta Peserta Taati Regulasi
- Penulis: IWAN RAHMAT
- Editor: Fitriyani Gunawan
- Terbit: Rabu, 18 Sep 2024 13:19 WIB
SUMEDANGONLINE, Cimalaka– Iyan Sopian selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Sumedang menyebutkan tahapan kampanye untuk Pilkada Sumedang akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Hari ini KPU kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi tahapan kampanye dan tahapan pelaporan Dana kampanye. Hari ini sengaja, kita adain kegiatan rapat koordinasi ini, karena tahapan-tampannya ini kan sebentar lagi, kampanye sudah bisa. Tahapan- tahapan tanggal 25 september 2024 sampai 23 November 2024,” ujar Iyan usai menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 di Handjuang Hegar Cimalaka Sumedang. Rabu, 18 September 2024.
Kegiatan yang dihadiri narahubung bakal pasangan calon dan juga partai politik pengusung, KPU Sumedang juga menyampaikan beberapa regulasi tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye karena bakal Pasangan calon Bupati / Wakil Bupati Sumedang.
Dikatakannya, para peserta Pilkada Sumedang diwajibkan untuk membuat rekening khusus dana kampanye dan melaporkan laporan awal dana kampanye pada Hari Selasa, Tanggal 24 September 2024.
“Jadi hari ini kita sampaikan supaya mereka bisa bersiap untuk membuat rekening khusus dana kampanyenya. Kepada para peserta pilkada dan partai politiknya kita tadi menyampaikan tentang mekanisme tentang aturan tentang kampanye termasuk metoda-metoda yang boleh dilaksanakan oleh peserta Pilkada mulai tanggal 25 September ini. Metoda apa saja, dan juga yang baru boleh dilaksanakan metodanya Tanggal 10 November apa saja, supaya mereka mentaatinya jangan sampai ada kegiatan atau metoda pelaksanaan kampanye di luar jadwal. Dan juga kami menekankan mereka juga jangan melibatkan pihak-pihak atau orang-orang yang secara aturan dilarang untuk diikutkan berkampanye dan juga tidak boleh berkampanye di tempat-tempat yang dilarang,” bebernya.
Dikatakan dia, untuk atribut kampanye baru tahapannya pada 25 September. Hingga saat ini sebut dia, calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang belum ditetapkan. Menurut jadwal tahapan penetapan calon bupati dan wakil Bupati Sumedang baru akan dilaksanakan pada 22 September 2024, mendatang. ***