Kejari Sumedang Selamatkan Keuangan Negara Rp801 Juta dari Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu

Adiwihanda/SUMEDANGONLINE
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara. Pada Rabu (17/9/2025), melalui Penuntut Umum, Kejari Sumedang menerima penitipan pembayaran uang pengganti senilai Rp801.539.000.

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara. Pada Rabu (17/9/2025), melalui Penuntut Umum, Kejari Sumedang menerima penitipan pembayaran uang pengganti senilai Rp801.539.000. Uang tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

Sehari sebelumnya, Kejari Sumedang juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp344.000.000. Uang itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi dana simpanan nasabah pada Bank plat merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020–2021 atas nama terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejari Sumedang, dalam menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Upaya penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

“Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap pihak Kejari Sumedang.

Dengan penyelamatan yang dilakukan dalam dua hari terakhir, total keuangan negara yang berhasil dipulihkan Kejari Sumedang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak