Program e-KTP Sarat Masalah
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 9 Mar 2011 00:50 WIB
Proses pelaksanaan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kab. Sumedang, ditengarai sarat masalah. Masalah paling krusial terjadi pada hasil entri data pemberitahuan nomor induk kependudukan (NIK) yang dialamatkan pada beberapa warga yang ditulis dengan kata-kata jorang. Akibatnya berbagai kalangan pun bereaksi. Puncaknya sejumlah kepala desa (kades) di Kec. Jatinangor didampingi Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kab. Sumedang, Warson dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forbeka mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sumedang, Senin (7/3).
Kedatangan rombongan yang berjumlah puluhan orang itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Setiba di tempat tujuan, mereka diarahkan ke aula dan diterima Kepala Disdukcasip, Dr. H. Dadi Muhtadi dan Sekretaris Dinas, Fujiyanto, B.A.
Mereka mempertanyakan penulisan kata-kata jorang pada berkas pemberitahuan NIK beberapa warga Desa Cintamulya. Dengan berapi-api, mereka pun mendesak agar Kepala Disdukcasip meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan kades, khususnya yang berada di Kec. Jatinangor.
Bila tidak ada penyelesaian, mereka akan kembali datang dengan massa yang lebih besar. “Awalnya sudah ada beberapa elemen massa yang sudah siap berdemo ke sini, namun berhasil kami redam. Karena itu, jika tidak ada penyelesaian hari ini, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” ancam Kades Cintamulya, Dadang Wardana.
Mendapat ultimatum seperti itu, Dr. Dadi memaparkan kronologi kejadian, termasuk pelaku penulis kata-kata jorang pada berkas pemberitahuan NIK tersebut. “Sejak persoalan ini bergulir, kami sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada Kades Cintamulya. Langkah selanjutnya, entri data yang bermasalah atau tidak valid akan segera diperbaiki dengan mamasukkan data yang sebenarnya. Atas kejadian ini, kami mengaku salah,” ujarnya.
Disebutkan, dari entri data 336.000 NIK, masih terdapat kekeliruan, baik dalam penulisan nama, tanggal lahir maupun alamat. Selain itu, ada pula entri data NIK orang yang sudah meninggal. “Jadi pemberitahuan NIK yang disampaikan ke masyarakat itu bertujuan sebagai koreksi data. Sehingga jika ditemukan ada data yang tidak valid, bisa segera diperbaiki, sebelum NIK untuk program e-KTP diberlakukan,” paparnya. (B.108 / www.klik-galamedia.com)