Tolak Geothermal!
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Selasa, 1 Nov 2011 15:55 WIB
KOTA – Lebih dari 500 warga yang berasal dari tiga desa, yang menamakan diri Forum Peduli Lingkungan yakni Desa Cilangkap, Desa Sekarwangi Kecamatan Buah Dua dan Desa Narimbang Kecamatan Conggeang, melakukan audiensi ke DPRD Sumedang. Warga tiga desa tersebut menyatakan dengan tegas penolakannya terkait penambangan geothermal di Gunung Tampomas.
Penolakan warga, dikatakan Ketua Forum Komunitas Peduli Lingkungan, Ani, didasarkan pada teori keilmuan dan hukum dengan mencermati budaya kinerja pelayanan publik, didalam sistem perencanaan proyek geothermal, yang dinilai tidak matang, dan tidak mengacu pada perencanaan Undang-undang sistem pembangunan dan asas-asas desentralisasi.
“Kami sepakat satu kata, bahwa kami menolak pembangunan geothermal. Selain kekhawatiran demi kehawatiran akan terjadinya hal-hal tidak diinginkan dalam penambangan geothermal ini, penolakan disebabkan, dalam proses pembambangan geothermal ini tidak mengacu perencanaan Undang-undang sistem pembangunan dan asas-asas desentralisasi, seperti pihak perusahaan dan pemerintah pusat tidak memerhatikan asas transparansi, asas sosialisasi, dan asas kepastian hukum,” ujarnya dihadapan Ketua DPRD Sumedang Yaya Widarya dan anggota dewan lainnya, di gedung DPRD Sumedang, Senin (31/10).
Dijabarkannya, perencaan yang tidak matang ini, katanya, terlihat dari aspek bahwa penambangan geothermal di Gunung Tampomas yang akan dilakukan oleh PT Wika Jabar, tidak memerhatikan asas transparansi, yang mana pemerintah dan PT Wika Jabar, telah melecehkan warga dengan menganggap bahwa warga sekitar penambangan bodoh dan tidak mengetahui informasi terkait dampak negatif yang ditimbulkan dalam proyek penambangan geothermal.
“Kami warga desa sekitar penambangan merasa dilecehkan, sebab selama ini, pemerintah telah menganggap bahwa kami hanya warga bodoh, yang tidak mengetahui dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari proyek geothermal ini. sehingga kejelasan informasi terkait hal ini terputus dari warga,” ujarnya.
Selain itu, proyek geothermal yang dikatakan ramah lingkungan oleh pihak pengembang (PT Wika) tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebab, katanya, semua jenis usaha pertambangan paling merusak alam dan lingkungan.
“Tidak ada yang bisa menjamin bahwa proyek geothermal ini ramah lingkungan, sebab jenis usaha pertambangan ini, apapun namanya, paling merusak alam, khwatirnya, proyek geothermal nantinya seperti Lapindo di Sidoarjo, yang terus menerus mengeluarkan lumpur,” terangnya.
Pemicu lain sehingga terjadi penolakan, yakni dalam proses sosialisasi yang sempat dilakukan, warga sekitar penambangan geothermal diangggap tidak berkompeten.
“Dan jangan kira, bahwa kami yang hanya orang dusun ini, tidak tahu menahu soal dampak positif maupun negatif yang mungkin ditimbulkan dalam proyek geothermal nantinya. Selain itu, pemerintah dalam memutuskan/mengeluarkan kebijakannya, harus mengacu dan memerhatikan aspek kearipan lokal warga sekitar,” katanya lagi.
Pada kesimpulannya, dikatakan Ani, seluruh warga menolak proyek pembangunan geothermal disebabkan proyek tersebut tidak layak untuk dikonsumsi warga sekitar Gunung Tampomas, karena akan merusak tatanan sosial, ekonomi dan ekosistem yang telah menjadi kearipan lokal warga sekitar.
“Karenanya, sekali lagi kami tegaskan, didasarkan pada itu semua, kami menolak geothermal, dan tolong agar izin terkait pembangunan geothermal ini ditinjau kembali untuk kemudian ditolak,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Sumedang Ridwan Solichin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang belum pernah mengeluarkan izin terkait penambangan geothermal ini. Adapun izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dalam proyek geothermal ini yakni izin melakukan penelitian terkait potensi yang dimiliki Gunung Tampomas untuk penambangan tenaga panas bumi geothermal.
“Pemkab dalam hal ini dan hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin penambangan, sementara izin yang dikeluarkan oleh Pemprov pun baru sebatas penelitian terkait potensi goethermal di Gunung Tampomas. Jadi izinnya itu, belum sampai pada proses penambangan,” jelasnya.
Bilapun memang, seperti yang dilaporkan warga, bahwa saat ini telah terjadi proses menuju penambangan geothermal, maka ini jelas menyalahi aturan, dan katanya, terkait ini, Komisi A akan segera menggelar rapat kerja dengan Distamben dan instansi terkait lainnya.
“Bila memang proses menuju penambangan telah dimulai pada saat ini, maka ini jelas telah menyalahi aturan. Maka dalam waktu dekat, kami akan panggil Distamben,” terangnya.
Lebih lanjut, Ridwan menambahkan, bila warga memang menolak dengan penambangan geothermal ini, maka dalam hal ini DPRD Sumedang akan se iya se kata dengan aspirasi warga sekitar proyek geothermal.
“Bila memang warga menolak dan tidak menghendaki, maka kami juga akan menolak. Yang pasti, kami tidak akan menghambat selama itu baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Sumedang, apapun itu keputusan warga, entah itu penolakan maupun persetujuan dari warga, kami akan perjuangkan aspirasinya,” paparnya.
Ridwan menambahkan, dirinya lebih menitikberatkan penolakan warga terhadap buruknya komunikasi dan sosialisasi yang terjalin antara pemerintah terkait, pihak pengembang (PT Wika) dengan warga sekitar proyek geothermal.
“Jelasnya proyek geothermal ini kan proyek nasional dan merupakan program Pemprov. Tidak semata-mata Pemprov mengeluarkan izin untuk melakukan penelitian bila tidak didasarkan pada aspek untuk meningkatkan kesejahteraan warga Sumedang. Sehingga yang harus dicermati dalam hal ini terkait buruknya komunikasi dan sosialisasi yang dibangun pihak Wika dan pemerintah kepada warga sekitar lokasi geothermal. Hal ini pun akan menjadi agenda dalam rapat kerja kami dengan Pemkab dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya. (dam)