ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Buat Akta Kelahiran, Kudu Pake Penetapan Pengadilan

ilustrasi

ilustrasi

DISDUKCAPIL-Untuk memiliki akta kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang usianya di atas satu tahun, mulai Januari 2012 harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan Pengadilan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2006.
“Yang usianya melebihi satu tahun, dan belum punya akta kelahiran maka sejak 1 Januari 2012 yang lalu harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan pengadilan, namun demikian yang harus dipahami kenapa harus kepengadilan itu adalah sebuah denda kelalaian, artinya dia, mereka, dianggap sudah tahu bahwa setiap anak baru lahir maksimal usia 60 hari harus sudah lebih dahulu diaktakan, ini sudah lebih dari satu tahun, maka itu diartikan lalai,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan, Transmigrasi dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang H Dadi Muhtadi, kepada Sumedangonline.com di kantornya, Senin (30/1).
Dikatakannya, jika masyarakat memohon ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan, menurut informasi yang diterima Disdukcapil Sumedang, masyarakat harus merogoh kocek senilai Rp 250 ribu yang disetorkan ke kas negara.
“Berdasarkan informasi biaya yang harus terlebih dahulu disetor ke kas negara, atau rekening pengadilan itu Rp 250 ribu, angka Rp 250 ribu untuk hanya untuk mendapatkan penetapan pengadilan,” lanjutnya.
Disebutkannya, Disduk hanya dapat memproses dan menerbitkan akta kelahiran jika semua persyaratan telah ditempuh termasuk surat penetapan pengadilan.(ERKS-IWR)