PLN Tanya Prosedur Pemasangan Baliho
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Selasa, 19 Jun 2012 18:07 WIB
KPU – Dua petugas engineer K2 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumedang menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Senin (18/06). Kedatangan mereka menurut web resmi kpud sumedang, untuk menanyakan prosedur pemasangan baliho bergambar calon bupati sampai presiden yang sudah banyak bertebaran di sudut Sumedang.
“Kami mau menanyakan prosedur pemasangan baliho para calon menyusul adanya baliho bergambar ketua umum partai politik yang roboh dan menimpa kabel listrik, sehingga pemasang baliho tewas,” kata Herdi Sukmana dan Herman Kusmanto dari PLN saat diterima ketua KPU Asep Kurnia di ruang kerjanya.
PLN Sumedang berharap pemasangan baliho jangan sampai membahayakan pemasang dan masyarakat di sekitar area pemasangan baliho tersebut. PLN pun menghimbau agar tim sukses atau siapa pun yang memasang baliho agar tidak memasangnya berdekatan dengan jaringan listrik, karena berbahaya.
“Kami ingin menghimbau jangan sembarangan memasang baliho, apalagi berdekatan dengan jaringan listrik PLN. Jauhi areal jaringan listrik sebab bisa saja terjadi roboh dan menimpa kabel kemudian mengakibatkan kecelakaan,” katanya.
Sebelumnya pada Minggu siang (17/6), terjadi insiden pemasangan baliho salahsatu tokoh politik yang menyebabkan kematian. Setelah baliho berukuran 2×3 meter dengan tinggi 7 meter, tertiup angin dan menimpa jaringan listrik bertegangan tinggi di Dusun Pasirimpun, Desa Situraja, Kecamatan Situraja.
Sementara itu Ketua KPU Sumedang, Asep Kurnia menyebutkan hingga saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Menurut Asep, tahapan pemilihan bupati dan gubernur baru akan dimulai pada Juli 2012 mendatang.Sehingga, lanjutnya, sampai saat ini belum ada istilah calon bupati, maupun gubernur serta presiden. “Disebut calon bupati itu kalau sudah mendaftar ke KPU. Sekarang KPU belum membuka pendaftaran,” katanya.
Asep mengatakan setelah tahap pendaftaran maka para calon itu harus tunduk pada aturan dan ada waktu kampanye. “Jadi gambar baliho yang banyak bertebaran itu bukan merupakan calon bupati yang ditetapkan KPU,” katanya. (*)
sumber:kpud-sumedangkab.go.id