ARSIP  

Pondasi dibangun Ilegal, Jalan Talun Amblas

SumedangOnline – Cecep Warga Talun Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang,  kepada SumedangOnline, Rabu (10/11) siang, menyebutkan jalan dari arah Tegalkalong dibantaran sungai Cipeles depan POM Bensin Mini setengah badan jalan Amblas sekitar pukul 01.00, Rabu dini hari.

Cecep menduga amblasnya jalan karena kontruksi pondasi bangunan yang ilegal, sejauh ini angkutan umum roda empat tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut, jalur untuk roda empat dialihkan melalui panyingkiran,”Pihak – pihak terkait harus bertanggungjawab, kalu tidak kami gugat hingga siang ini Angkot 04 tidak bisa lewat”, jelasnya, dengan nada emosi.

Baca Juga  Nandang, Kecelakaan di Penggilingan Padi

Camat Sumedang Utara Endah Kusyaman, membenarkan adanya bangunan yang tidak berijin dan sebelumnya pemilik tanah tersebut pernah datang ke kantor kecamatan, untuk meminta perizinan secara lisan, “Dari Kecamatan kami suruh ke Dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Bidang Sumber Daya Air”, ujarnya.

Baca Juga  Dedi Mulyadi sentil truk melebihi tonase dan galian c

Sementara itu salahseorang staff di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, mengaku tidak akan memberikan izin, “Karena sepanjang jalan dan sepanjang sungai dilihat dari segi kontruksinya pun tidak memenuhi persyaratan”, ungkapnya kepada reporter SumedangOnline.**(iwan/Editor:Igun)

Baca Juga  Warga Paseh, Salurkan Donasi Bagi Korban Longsor Cimanggung

Respon (1)

  1. apakah tidak ada tindakan dari kepolisian dengan adanya pondasi yang dibangun secara ilegal?????
    atau kita dari masyarakat yang harus melaporkan sendiri kepada pihak yg berwajib??????
    itukan sudah jelasjelas merugikan …..rusaknya fasilitas umum karena kelalaian seseorang…akhirnya masyarakat umum yg dirugikan….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK