KOTA - Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumedang, setiap harinya terus dipadati para pengunjung yang penasaran ingin melihat langsung pengumuman 3.152 orang tenaga honorer yang masuk kategori II (K2) yang tersebar di berbagai Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). [caption id="attachment_13100" align="alignleft" width="300"]Ilustrasi. Foto:net Ilustrasi. Foto:net[/caption] “Saya penasaran barangkali nama saya tertera di daftar honorer dua,” kata seorang pengunjung, Jumat (5/4). Kepala BKD Sumedang, Eem Hendrawan, menyebutkan selama Tiga pekan ke depan pihaknya masih akan terus melakukan uji public. Hal itu untuk mengetahui layak tidaknya tenaga kerja honorer kategori II tersebut. Kegiatan uji public tersebut salahsatunya dengan mengumumkan nama-nama ke 3.152 tenaga honorer kategori II ke masyarakat. Uji Publik tersebut, lanjut Eem untuk mendapatkan data yang pasti tentang tenanga honorer kategori II yang ada di Kabupaten Sumedang. Ditandas kan Eem, masyarakat diharapkan dapat memberikan penilaian dan melaporkan jika ditemukan ada nama yang tertera dalam tenaga honorer kategori II  yang tercatat pada SOPD sementara yang bersangkutan tidak pernah ngantor atau bekerja pada SOPD tersebut. “Pengaduan atau koreksi dari masyarakat baik itu dari peserta langsung, maupun dari masyarakat untuk nanti disikapi. Kemudian dengan batas waktu yang ditentukan, kami melaporkan lagi ke BKN. Justru, saatnya inilah jika ada masyarakat yang ingin melakukan penilaian terhadap kinerja para tenaga honorer tersebut, makanya disebut uji public itu. Layak tidak layak, nanti public yang menilai,” tandas Eem kepada reporter sumedangonline. Sebut dia bukti fisik apakah yang bersangkutan itu bekerja atau tidak ada di masing-masing SOPD. “Itu kan sudah diverifikasi, yang memperifikasi itu kan BKN. Dari jumlah Tujuhribu lebih yang masuk terjaring 3.152,” terang dia. Ia menyebutkan untuk yang tertera dalam tenaga honorer Kategori II, jangan lantas bergembira dahulu, karena sebutnya, masih banyak yang harus dilakukan oleh tenaga honorer tersebut. “Mereka diantaranya harus melengkapi atau melampiri persyaratan sesuai dengan SK pengangkatan oleh pejabat yang mengangkat, begitu juga dengan abses hariannya karena itu adalah bukti fisik,” pungkasnya. (IRP)/SUMEDANG ONLINE

BKD Sumedang Gelar Uji Publik Tenaga Honorer K2

KOTA – Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumedang, setiap harinya terus dipadati para pengunjung yang penasaran ingin melihat langsung pengumuman 3.152 orang tenaga honorer yang masuk kategori II (K2) yang tersebar di berbagai Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Ilustrasi. Foto:net

Ilustrasi. Foto:net

“Saya penasaran barangkali nama saya tertera di daftar honorer dua,” kata seorang pengunjung, Jumat (5/4).

Kepala BKD Sumedang, Eem Hendrawan, menyebutkan selama Tiga pekan ke depan pihaknya masih akan terus melakukan uji public. Hal itu untuk mengetahui layak tidaknya tenaga kerja honorer kategori II tersebut.

Kegiatan uji public tersebut salahsatunya dengan mengumumkan nama-nama ke 3.152 tenaga honorer kategori II ke masyarakat. Uji Publik tersebut, lanjut Eem untuk mendapatkan data yang pasti tentang tenanga honorer kategori II yang ada di Kabupaten Sumedang.

Ditandas kan Eem, masyarakat diharapkan dapat memberikan penilaian dan melaporkan jika ditemukan ada nama yang tertera dalam tenaga honorer kategori II  yang tercatat pada SOPD sementara yang bersangkutan tidak pernah ngantor atau bekerja pada SOPD tersebut.

“Pengaduan atau koreksi dari masyarakat baik itu dari peserta langsung, maupun dari masyarakat untuk nanti disikapi. Kemudian dengan batas waktu yang ditentukan, kami melaporkan lagi ke BKN. Justru, saatnya inilah jika ada masyarakat yang ingin melakukan penilaian terhadap kinerja para tenaga honorer tersebut, makanya disebut uji public itu. Layak tidak layak, nanti public yang menilai,” tandas Eem kepada reporter sumedangonline.

Sebut dia bukti fisik apakah yang bersangkutan itu bekerja atau tidak ada di masing-masing SOPD. “Itu kan sudah diverifikasi, yang memperifikasi itu kan BKN. Dari jumlah Tujuhribu lebih yang masuk terjaring 3.152,” terang dia.

Ia menyebutkan untuk yang tertera dalam tenaga honorer Kategori II, jangan lantas bergembira dahulu, karena sebutnya, masih banyak yang harus dilakukan oleh tenaga honorer tersebut. “Mereka diantaranya harus melengkapi atau melampiri persyaratan sesuai dengan SK pengangkatan oleh pejabat yang mengangkat, begitu juga dengan abses hariannya karena itu adalah bukti fisik,” pungkasnya. (IRP)