KOTA – Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, batal menemui Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi (Kajari). Pasalnya, saat rombongan Komisi A DPRD sampai di Kejari Cimahi, sedang terjadi demonstrasi sejumlah LSM, Jumat (13/12). “Kami sudah datang ke Kejari Cimahi, antara lain saya, Pa Naya dan Pak Engkos, semuanya dari Komisi A. Tapi kami terpaksa balik kanan karena setelah sampai di sana (Kejari Cimahi, red) sedang ada demo di halaman Kejari Cimahi itu. Kami tidak bisa masuk dan juga khawatir, mengingat kedatangan kami menggunakan tiga mobil plat merah,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Ridwan Solichin, S.IP. M.Si. Lanjut Ridwan, karena upaya untuk klarifikasi ke Kejari Cimahi tidak bisa dilakukan sesuai agenda, maka Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang akan melakukan rapat kembali guna merundingkan langkah selanjutnya. Pun demikian, Ridwan berpendapat, demi mencegah sesuatu yang tidak diinginkan, Komisi A DPRD terlebih dahulu akan melayangkan surat ke Kejari Cimahi. Untuk menyampaikan pertanyaan dan hal lain yang dibutuhkan untuk klarifikasi tersebut. “Mungkin saja kita nanti akan mengirimkan surat ke Kejari Cimahi. Membuat poin – poin pertanyaan terkait dugaan kasus hukum H Ade Irawan. Karena untuk sekarang ini sangat riskan kita menemui langsung,” terangnya. Menurut Ridwan, sebenarnya DPRD melakukan ataupun tidak melakukan klarifikasi ke Kejari Cimahi, tidak akan berpengaruh pada proses pengangkatan H Ade Irawan menjadi Bupati Sumedang. “Sebenarnya kita melakukan klarifikasi maupun tidak ke Kejari Cimahi, itu tidak akan berpengaruh pada jalanya pengangkatan H Ade Irawan menjadi bupati. Apalagi penjelasan Kemendagri menyebutkan bahwa proses pengangkatan bupati tidak boleh terlalu lama, karena bisa berakibat adanya intervensi dari pihak lain,” ujar Ridwan. Ridwan juga mengatakan, belum ada bukti bahwa H Ade Irawan melakukan pelanggaran hukum atau melanggar sumpah jabatan. “Jadi dari Kemendagri sendiri menyampaikan seperti itu. dan dikhawatirkan kalau prosesnya terlalu lama maka terjadi kekosongan kepemimpinan yang imbasnya ke masyarakat Sumedang,” ujarnya. Selanjutnya, menurut Ridwan setelah paripurna pengusulan bupati dilakukan, proses selanjutnya yaitu DPRD menyampaikan laporan kepada gubernur dan juga Kemendagri bahwa paripurna pengusulan bupati dan pemberhentian wakil bupati sudah dilakukan. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengangkatan Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang. Ridwan juga menambahkan, bahwa belum adanya Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian bupati karena meninggal dunia, karena menurut Kemendagri seharusnya paripurna pemberhentian bupati dan pengusulan bupati dilakukan satu paket. “Harusnya kan pemberhentian bupati dan pengusulan bupati dilakukan satu paket, makanya belum ada SK pemberhentian bupati,” imbuhnya. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H Sarnata menyampaikan, dirinya tidak ikut dengan rombongan Komisi A untuk melakukan klarifikasi ke Kejari Cimahi. Namun ia mengaku mendapat informasi bahwa di Kejaksaan Cimahi terjadi demo oleh delapan LSM Cimahi, menolak orang Sumedang yang datang ke Kejari Cimahi sebelum anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang sampai di Kejari Cimahi. “Saya dapat informasi ada tiga orang Sumedang datang ke Kejari Cimahi untuk menanyakan dugaan kasus H Ade Irawan. Tapi mereka disambut dengan oleh delapan LSM Cimahi itu,” ucap H Sarnata. Sementara, Ketua LSM Penjara Cimahi, Andi Halim mengatakan, bahwa yang dilakukan sejumlah perwakilan LSM Cimahi yang tergabung dalam Komite Masyarakat Cimahi Bersatu (Kombat) bukanlah demo. Melainkan hanya berkumpul menyampaikan aspirasi menolak kehadiran Anggota DPRD Sumedang yang datang ke Kejari Cimahi. “Bukan demo itu, kami hanya berkumpul. Karena sebelumnya kami mendengar informasi bahwa anggota DPRD Sumedang akan datang ke Kejari Cimahi. Nah, pertama kami ingin silaturahmi dengan anggota DPRD Sumedang itu. Kemudian juga kami ingin bertanya, ada apa sih? Apa yang dipersoalkan? Kok sampai anggota DPRD Sumedang datang ke Kejari Cimahi,” ujar Andi saat dikonfirmasi Sumeks melalui selulernya. Andi mengaku heran dengan anggota DPRD Sumedang itu. Karena menurutnya, bukan kewenangan anggota DPRD Sumedang mengurusi persoalan di daerah lain. “Menurut kami kalau urusan Sumedang yah silakan diurusi di Sumedang, mari kita urusi urusan sendiri – sendiri. Apalagi sekarang kan ada otonomi. Kalau memang ada yang perlu dikomunikasikan, tinggal mereka berkirim surat ke DPRD Cimahi, apa yang dipersoalkan. Tidak perlu kesini, apalagi anggota DPRD itu kan difasilitasi negara yang berarti difasilitasi oleh uang rakyat. Kalau kirim surat kan bisa lebih ngirit,” ujarnya. Menurut Andi, masyarakat Cimahi merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Karena itu, ia mengaku bahwa masyarakat Cimahi sudah memiliki kesepakatan tertulis untuk menyikapi persoalan Sumedang yang membawa – bawa Cimahi itu. “Kami masyarakat Cimahi punya kesepakatan tertulis, dan ini ditandatangani oleh gabungan LSM di Cimahi dan juga para sesepuh Cimahi. Bahwa yang pertama kami menolak kedatangan DPRD Sumedang datang ke Kejari Cimahi. Yang kedua, menolak urusan rumah tangga Cimahi dicampuri oleh Sumedang. Kecuali DPRD Sumedang datang ke Cimahi untuk studi banding atau kunjungan kerja itu baru boleh, dan kami akan menyambutnya dengan hormat,” pungkas Andi Halim. (cr5)/SUMEDANG ONLINE

Ditolak LSM Cimahi, DPRD Sumedang Balik Kanan

KOTA – Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, batal menemui Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi (Kajari). Pasalnya, saat rombongan Komisi A DPRD sampai di Kejari Cimahi, sedang terjadi demonstrasi sejumlah LSM, Jumat (13/12).
“Kami sudah datang ke Kejari Cimahi, antara lain saya, Pa Naya dan Pak Engkos, semuanya dari Komisi A. Tapi kami terpaksa balik kanan karena setelah sampai di sana (Kejari Cimahi, red) sedang ada demo di halaman Kejari Cimahi itu. Kami tidak bisa masuk dan juga khawatir, mengingat kedatangan kami menggunakan tiga mobil plat merah,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Ridwan Solichin, S.IP. M.Si.
Lanjut Ridwan, karena upaya untuk klarifikasi ke Kejari Cimahi tidak bisa dilakukan sesuai agenda, maka Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang akan melakukan rapat kembali guna merundingkan langkah selanjutnya.
Pun demikian, Ridwan berpendapat, demi mencegah sesuatu yang tidak diinginkan, Komisi A DPRD terlebih dahulu akan melayangkan surat ke Kejari Cimahi. Untuk menyampaikan pertanyaan dan hal lain yang dibutuhkan untuk klarifikasi tersebut.
“Mungkin saja kita nanti akan mengirimkan surat ke Kejari Cimahi. Membuat poin – poin pertanyaan terkait dugaan kasus hukum H Ade Irawan. Karena untuk sekarang ini sangat riskan kita menemui langsung,” terangnya.
Menurut Ridwan, sebenarnya DPRD melakukan ataupun tidak melakukan klarifikasi ke Kejari Cimahi, tidak akan berpengaruh pada proses pengangkatan H Ade Irawan menjadi Bupati Sumedang. “Sebenarnya kita melakukan klarifikasi maupun tidak ke Kejari Cimahi, itu tidak akan berpengaruh pada jalanya pengangkatan H Ade Irawan menjadi bupati. Apalagi penjelasan Kemendagri menyebutkan bahwa proses pengangkatan bupati tidak boleh terlalu lama, karena bisa berakibat adanya intervensi dari pihak lain,” ujar Ridwan.
Ridwan juga mengatakan, belum ada bukti bahwa H Ade Irawan melakukan pelanggaran hukum atau melanggar sumpah jabatan. “Jadi dari Kemendagri sendiri menyampaikan seperti itu. dan dikhawatirkan kalau prosesnya terlalu lama maka terjadi kekosongan kepemimpinan yang imbasnya ke masyarakat Sumedang,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Ridwan setelah paripurna pengusulan bupati dilakukan, proses selanjutnya yaitu DPRD menyampaikan laporan kepada gubernur dan juga Kemendagri bahwa paripurna pengusulan bupati dan pemberhentian wakil bupati sudah dilakukan. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengangkatan Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang.
Ridwan juga menambahkan, bahwa belum adanya Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian bupati karena meninggal dunia, karena menurut Kemendagri seharusnya paripurna pemberhentian bupati dan pengusulan bupati dilakukan satu paket.
“Harusnya kan pemberhentian bupati dan pengusulan bupati dilakukan satu paket, makanya belum ada SK pemberhentian bupati,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H Sarnata menyampaikan, dirinya tidak ikut dengan rombongan Komisi A untuk melakukan klarifikasi ke Kejari Cimahi.
Namun ia mengaku mendapat informasi bahwa di Kejaksaan Cimahi terjadi demo oleh delapan LSM Cimahi, menolak orang Sumedang yang datang ke Kejari Cimahi sebelum anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang sampai di Kejari Cimahi.
“Saya dapat informasi ada tiga orang Sumedang datang ke Kejari Cimahi untuk menanyakan dugaan kasus H Ade Irawan. Tapi mereka disambut dengan oleh delapan LSM Cimahi itu,” ucap H Sarnata.
Sementara, Ketua LSM Penjara Cimahi, Andi Halim mengatakan, bahwa yang dilakukan sejumlah perwakilan LSM Cimahi yang tergabung dalam Komite Masyarakat Cimahi Bersatu (Kombat) bukanlah demo. Melainkan hanya berkumpul menyampaikan aspirasi menolak kehadiran Anggota DPRD Sumedang yang datang ke Kejari Cimahi. “Bukan demo itu, kami hanya berkumpul. Karena sebelumnya kami mendengar informasi bahwa anggota DPRD Sumedang akan datang ke Kejari Cimahi. Nah, pertama kami ingin silaturahmi dengan anggota DPRD Sumedang itu. Kemudian juga kami ingin bertanya, ada apa sih? Apa yang dipersoalkan? Kok sampai anggota DPRD Sumedang datang ke Kejari Cimahi,” ujar Andi saat dikonfirmasi Sumeks melalui selulernya.
Andi mengaku heran dengan anggota DPRD Sumedang itu. Karena menurutnya, bukan kewenangan anggota DPRD Sumedang mengurusi persoalan di daerah lain.
“Menurut kami kalau urusan Sumedang yah silakan diurusi di Sumedang, mari kita urusi urusan sendiri – sendiri. Apalagi sekarang kan ada otonomi. Kalau memang ada yang perlu dikomunikasikan, tinggal mereka berkirim surat ke DPRD Cimahi, apa yang dipersoalkan. Tidak perlu kesini, apalagi anggota DPRD itu kan difasilitasi negara yang berarti difasilitasi oleh uang rakyat. Kalau kirim surat kan bisa lebih ngirit,” ujarnya.
Menurut Andi, masyarakat Cimahi merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Karena itu, ia mengaku bahwa masyarakat Cimahi sudah memiliki kesepakatan tertulis untuk menyikapi persoalan Sumedang yang membawa – bawa Cimahi itu.
“Kami masyarakat Cimahi punya kesepakatan tertulis, dan ini ditandatangani oleh gabungan LSM di Cimahi dan juga para sesepuh Cimahi. Bahwa yang pertama kami menolak kedatangan DPRD Sumedang datang ke Kejari Cimahi. Yang kedua, menolak urusan rumah tangga Cimahi dicampuri oleh Sumedang. Kecuali DPRD Sumedang datang ke Cimahi untuk studi banding atau kunjungan kerja itu baru boleh, dan kami akan menyambutnya dengan hormat,” pungkas Andi Halim. (cr5)