Politik

Ini Empat Anggota Dewan Cimahi yang diminta Ade jadi tersangka

Ini Empat Anggota Dewan Cimahi yang diminta Ade jadi tersangka

BANDUNG .- Sebanyak empat orang saksi kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi 2010-2011, diharapkan Ade Irawan yang juga Bupati Sumedang non aktif untuk menjadi tersangka.

Ade menilai bahwa putusan majelis hakim yang disebutkan bahwa mereka (empat saksi) bersama Sekwan Edy Junaedi (sudah divonis bersalah), didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut terungkap pada sidang peninjauan kembali (PK) di PN Tipikor Bandung, Senin (1/2/2016).

“Empat orang saksi tersebut diantaranya Sabihin Aly Rivai (Kabag/KPA), Ahmad Saefulloh (Kabag/KPA), Endah Susilowati (Kasubag/PPTK) dan Dadan Subardan (Kasubag/PPTK),” kata Ade.

Ade mengaku heran, kenapa pejabat struktural DPRD Cimahi tahun 2010 tidak dijadikan tersangka?. 

Namun, kata dia, kenapa juga pejabat struktural 2011 dijadikan tersangka yang juga sudah divonis bersalah.

Menurutnya, dalam pertimbangan majelis hakim pun disebutkan jika dirinya menerima uang harian untuk beberapakali perjalanan dinas yang juga tak diikutinya. 

“Bukan hanya dilakukan saya, tapi mengapa ada anggota dewan yang tak berangkat dan uangnya pun ikut diambil, tapi tak diusut?,” ucap Ade Irawan. 

Ia berharap agar kejaksaan segera mengungkap perbuatan yang dilakukan oleh 44 anggota DPRD Kota Cimahi yang lainnya. 

Karena, kata dia, itu sudah menjadi pertimbangan majelis hakim. (Azis Aspol Forkowas)

💬 0 Komentar

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak