Menkes Tetapkan Status PSBB untuk Provinsi DKI Jakarta

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto/SUMEDANGONLINE
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. FOTO ISTIMEWA

SUMEDANG.ONLINE, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Penetapan PSBB di DKI Jakarta diputuskan dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19).

Baca Juga  Modus meloloskan kerja di PT Pertamina, warga Sumedang ini ditangkap polisi Cilacap

Menkes Terawan mengatakan bahwa di Provinsi DKI Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Untuk diketahui bahwa pada tanggal 1 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Umumkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4).

Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB diProvinsi DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (HUMAS KEMENKES/EN)

Baca Juga  Yuk, Gabung Jadi Relawan dan Berdonasi Demi Tanggulangi COVID-19 di Jabar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK