Eyang Bisa Lipat Gandakan Uang, Berhasil Tipu Rp 100 juta
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Kamis, 16 Jun 2016 01:05 WIB
SUMEDANGONLINE: Ada-ada saja pelaku kriminal, salahsatunya seperti yang dilakukan, Asep Yudi Yuhendi alias Eyang Surya (36), warga Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat dan Nunut Trihatmodjo alias Totok (44), warga Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Ia berhasil mengelabui korban Andri Sujatmiko (36), Warga Trimulyo II, Kepek, Wonosari pada Selasa 14 Juni 2016 lalu. Akibat ulahnya tersebut korban mengalami kerugian Rp100 juta dari uang yang dia setorkan.
Beruntung aksi tersebut bisa digagalkan, setelah pelaku mengajak korban ke ATM seusai prosesi ritual saat di ATM itulah pelaku menyuruh korban untuk memasukan uang senilai Rp 500 ribu. Pada saat korban lengah, pelaku kemudian kabur. Namun aksinya kadung ketahuan, pelaku pun dikejar oleh korban dan warga.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bantul, Aiptu Imam Sutrisno, seperti dilansir viva.co.id, korban berhasil di tangkap.
“Dari penangkapan Eyang Surya itu kita kemudian tangkap Totok di daerah Janti,” ujar Imam.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi hingga kemarin tengah mencari Sujid yang menjadi perantara kasus penipuan itu. Eyang Surya yang ditemui usai menjalani pemeriksaan kemarin mengaku baru kali itu melakukan penipuan penggandaan uang.
“Sebenarnya saya dengan mas Totok itu juga dulunya suka cari orang pinter untuk gandakan uang, kita ini pasien juga, kebetulan ada kerjaan di Pemalang dan kita butuh modal,” kata dia. (net)