113 Napi mendapat remisi umum
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 17 Agu 2016 19:27 WIB
SUMEDANGONLINE: Bupati H Eka Setiawan memimpin Upacara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2016 di Lapas Kelas IIB Sumedang. Sebelum pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI di Alun-alun Sumedang, Rabu (17/8),
Berdasarka SK Menteri Hukum dan HAM RI No: W.11-2946 PK.01.01.02 Tanggal 1 Agustus Tahun 2016 tentang Pemberian Remsisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana, jumlah narapidana yang mendapat Remisi sebanyak 115 orang dan 2 orang diantaranya langsung bebas. Sementara 43 Napi lainnya belum memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus.
Adapun rincian 113 Napi yang mendapat Remisi Umum tersebut adalah 2 orang Remisi 5 bulan, 5 orang 4 bulan, 11 orang 3 bulan, 19 orang 2 bulan, dan 76 orang 1 bulan.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Bupati H. Eka Setiawan mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. “Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapat pengurangan masa menjalani pidana (Remisi),” ujarnya.
Dikatakan, Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang menyatakan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. “Remisi diharapkan dapat mempercepat kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat yang juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya,” ujarnya.
Kepada seluruh narapidana yang mendapat Remisi, khususnya yang bebas, Menteri mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. “Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berahlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” tuturnya.
Sedangkan kepada WBP yang belum memperoleh Remisi, Menteri meminta agar mereka bersabar karena menurutnya Remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI, Menteri Yasonna H.Laoly menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial yang telah berpartisipasi serta memberi dukungan dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan serta tugas-tugas pemasyarakatan. “Saya berharap peran dan partisipasi pemerintah daerah ini dapat berlanjut dan ditingkatkan untuk masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Sementara dalam rangka memeriahkan HUT ke-71 Kemerdekaan RI, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang juga menyelenggarakan berbagai lomba hiburan pada hari Senin (15/8) lalu, antara lain Lomba Karaoke, Balap Karung, Lomba Terung Beregu, dan Lomba Joget.(hms)