Lagi, kekerasan dan intimidasi terjadi pada Wartawan saat liputan
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Kamis, 25 Agu 2016 01:32 WIB
SUMEDANGONLINE, BOGOR: Kondisi kebebasan pers di Indonesia tampaknya masih dihadang kabut gelap, gambaran buruk tersebut kembali menimpa saat wartawan melakukan tugas peliputan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, MA di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (22/8/16).
Awak media dari cetak dan elektronik Bogor mengalami intimidasi dari para pendukung Kades yang mendatangi PN berjumlah puluhan tersebut. Dede Wartawan Publik Bogor mengatakan, ketika dirinya mengambil gambar Kades usai persidang di PN Cibinong. Puluhan orang pendukung kades mendatangi dirinya dengan wajah sangar.
“Ngapainluh foto-foto sini HP-nya sambil memukul pipi saya,” kata Dede menirukan.
Senada diungkapkan Ajis dari Trans Bogor, dirinya juga mengalami perlakukan sama, salah satu pengaman Kades mendatanginya.
“Handphone saya juga diambil secara paksa, bahkan sampai menghapus foto hasil liputan saat itu,” sebutnya.
Padahal menurut para jurnalis tersebut, sangatl jelas UU No 40 Tahun 1999 memberikan jaminan berupa kebebasan pers bagi jurnalis untuk mencari, mengumpulkan, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun hal tersebut, terkadang berbenturan dengan azas dalam kebebasan yang bertanggungjawab. Agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini.
Perlu diketahu Kades Tlajung Udik, MA resmi menjadi tahanan Kejaksaan pada Senin (18/07/2016) lantaran kades setengah periode itu, diduga memalsukan surat-surat desa dalam transaksi jual beli tanah. (nan)