ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Kemenpora dan DPR RI Bahas Renovasi Gelora Bung Karno

SUMEDANGONLINE, JAKARTA — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Komisi X DPR menggelar rapat yang membahas Relokasi Anggaran Renovasi Gelora Bung Karno dan Persiapan Asian Games XVIII Tahun 2018 di Ruang Rapat Komisi X Gedung Nusantara I Gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (13/10/2016) siang.
Dalam siaran pers yang diterima SumedangONLINE, Imam memaparkan berkembangan terkini terkait Anggaran Renovasi Gelora Bung Karno. Menurutnya, berkenaan dengan telah selesainya reviu BPKP mengenai rencana pemanfaatan dana renovasi GBK (reviu ulang), anggaran sejumlah Rp 500.000.000.000 tersebut hingga saat ini diberi tanda blokir oleh Kementerian Keuangan. Sebagai syarat agar reviu BPKP dinyatakan selesai, harus dilaksanakan trilateral meeting dengan Kemenkeu dan Bappenas untuk membicarakan hal ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, Imam menyatakan, Kemenpora telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dan Kepala BAPPENAS melalui surat nomor 3015/MENPORA.SET/IX/2016 tanggal 19 September 2016 perihal permohonan trilateral meeting atas rencana pemanfaatan dana renovasi GBK.
“Dapat kami informasikan bahwa reviu BPKP telah berakhir pada tanggal 22 Agustus 2016 dan draft berita acara sudah ada pada tanggal 13 September 2016. Dalam draft berita acara dimaksud, terdapat 4 kegiatan yang masih belum clear dengan total sebesar Rp 59.396.718.400 yang tidak dialokasikan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Lanjut dia, anggaran tersebut akan digunakan sebagai sumber pemotongan sesuai Inpres nomor 8 tahun 2016. Sisanya sebesar Rp 440.603.281.600 terbagi menjadi dua bagian yaitu digunakan untuk kegiatan pembayaran OCA, HB, APG, Right fee, dan sebagian lagi sebesar Rp 235.603.281.600 dan digunakan untuk sumber pemotongan sesuai Inpres nomor 8 tahun 2016 sebesar Rp 205.000.000.000.
Sehingga penjelasan mengenai penggunaan anggaran realokasi GBK adalah sebagai berikut dana sebesar Rp 234.603.281.600, merupakan kegiatan yang sudah clear dan hasil sementara reviu BPKP dan dilakukan trilateral meeting dengan Kemenkeu dan Bappenas. “Ini sudah dilaksanakan hanya tinggal berita acara yang belum. Sedangkan Rp 205.000.000.000 + Rp 59.396.718.400, digunakan untuk sumber pemotongan guna pemenuhan inpres nomor 8 tahun 2016 tentang pemotongan penghematan anggaran belanja K/L TA 2016,” imbuhnya. (rep/pit)