ADA ada saja ulah pelanggan kartu prabayar, di tengah ke harusan melakukan registrasi ulang SIM prabayar yang mulai berlaku 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, mendatang.
Kemunculan meme itu diduga karena mereka gagal melakukan proses registrasi baik pendaftaran melalui SMS maupun portal masing masing operator.
Berikut beberapa meme yang berhasil dihimpun redaksi:
Ada pun format registrasi masing-masing operator bisa berbeda, namun data yang dicantumkan tetap sama. Registrasi ulang dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dan dikirimkan sesuai format melalui SMS ke 4444.
Format registrasi masing-masing operator:
- Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
- XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
- Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Format registrasi ulang:
- Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
- XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Bagaimana dengan pelajar atau yang belum memiliki KTP, menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh bagi pelajar atau yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayarnya dengan cara menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga. “NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga,” kata Zudan. ***
