Politik

Pemilu 2019, Jumlah Maksimal 300 Pemilih per TPS

Pemilu 2019, Jumlah Maksimal 300 Pemilih per TPS

SUMEDANGONLINE, Toga -Jumlah maksimal pemilih tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah 300 pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sementara untuk jumlah minimum pemilih dikatakan ketua KPU Sumedang Hersa Santosa disesuaikan dengan letak geografis.

“Jumlah 300 itu, selain sudah merupakan ketentuan maksimal dari Undang Undang juga agar tidak terlalu malam karena kan harus menghitung lima kotak,” ujar ketua KPU Sumedang, Hersa Santosa usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikab DPS dab Penentuan DPSHP Pemilu 2019 yang dihadiri masing masing PPK dan perwakilan Partai Politik.

Untuk Pemilu 2019 jumlah tempat pemutan berjumlah 3.628 TPS yang tersebar di 26 kecamatan di kabupaten Sumedang. Jumlah total pemilih 850.609 dengan rincian Laki laki 424.011 dan Perempuan 426.598. *** FITRI

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak