Kesehatan

Sudah 13 Rumah Sakit Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang

SUMEDANG.ONLINE, BPJS — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Abdul Haris menyebutkan, akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini menurut dia, telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi adalah syarat yang wajib. Diharapkan semua rumah sakit di wilayah Kantor Cabang Sumedang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dapat memenuhi syarat tersebut untuk terus menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” jelas Abdul Haris di Kantornya, Rabu (16/01).

Kementerian Kesehatan melalui surat HK.03.01/Menkes/18/2019 mengenai Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit Dengan BPJS Kesehatan tanggal 04 Januari 2019 memberikan rekomendasi kepada rumah sakit (RS) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun berdasarkan pertimbangan tertentu untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan, untuk diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan JKN-KIS.

Dengan dasar surat ini BPJS Kesehatan Cabang Sumedang kemudian melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Harapan Keluarga Sumedang. Hadir dalam acara penandatanganan kerja sama ini, Direktur RS Harapan Keluarga Mia Rismayani mengatakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

“Bismillah kami akan melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, mudah-mudahan dapat sama-sama saling memperbaiki profesionalitas baik dari segi sistem, pelayanan kepada peserta sampai dengan pembayaran klaim untuk tujuan akhir agar pelayanan terhadap pasien dapat diberikan dengan baik,” ungkap Mia.

Penandatanganan Kerja sama Dengan RS Harapan Keluarga adalah bagian dari program Tahunan yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada peserta Program JKN-KIS. Sampai dengan saat ini terdapat 13 RS dan 2 Klinik Utama yang telah menjalin kerja sama pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang. (rls)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak