Sumedang

Kejari Sumedang Musnahkan 10.687 Pil Haram

SUMEDANG.ONLINE — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang memusnahkan sebanyak 10.687 butir pil haram jenis psikotropika, obat-obat terlarang, jenis riklona, palmet, merlopam, xanac, alprazolam, calmiet, volisambe, stronginal, tramadol dan hexymer.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Riski Fahrudi, mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, yang jatuh pada 22 juli 2019. Selain obat-obatan terlarang, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 113 gram dan ganja 845 gram.

Sebut Riski, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kasus narkoba, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga barang bukti kasus judi. Dengan total perkara per Agustus 2018 hingga saat ini mencapai 45 perkara narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang serta senjata tajam dan perjudian.

”Kami juga memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam seperti parang, pipa besi, hingga alat judi untuk adu muncang. Semuanya kami musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk senjata tajam kita potong oleh mesin Gerinda potong,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Sumedang, Riski Fahrudi.

Kegiatan itu pun sebut Riski, selain dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, yang jatuh pada 22 juli 2019 mendatang juga diharapkan dapat menekan angka kriminalisasi khususnya di Kabupaten Sumedang.(UYA SUHAYA)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak