Sumedang

Transfer dengan Upal, Gendut Dibekuk Satreskim Polres Sumedang

SUMEDANG.ONLINE – Satuan Reskrim Polres Sumedang berhasil membengkuk pelaku penipuan transaksi keuangan dengan menggunakan uang palsu, Rabu, 24 Juli 2019. Pelaku diketahui berinisial A alias Gendut warga Dusun Timbangrawa RT 007 RW 003 Desa Pasirmuncang Kecamatan Cikaum Kab. Subang.

Dikatakan Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, pelaku melakukan aksi penipuan transaksi keuangan dengan modus melalui BRILink di kediaman korban, Jejen Jaenal Mustofa warga Dusun Ciranten RT. 004 Rw. 010 Ds. Buahdua Kec. Buahdua Kabupaten Sumedang pada Hari Selasa, 23 Juli 2019.

“Pelaku awalnya melakukan transfer melalui BRILink dirumah pelapor sebesar Rp1.500.000 dengan tujuan nomer rekening Bank BRI dengan nomor rekening atas nama Udi,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo.

Setelah uang tersebut diserahkan oleh pelaku dan diterima oleh istri pelapor, Tati Kurniawati. Kemudian istrinya melakukan pengecekan secara manual. “Dan saat itu kemudian diketahui bahwa uang kertas rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak sepuluh lembar yang di dapat dari tersangaka diduga palsu, sementara lima lembar lainnya asli,” ujar Kapolres.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Menurut Kapolres setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUH Pidana. (FITRI)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version