Wawan Medan, Pertanyakan SK Apdesi Sumedang

SUMEDANGONLINE – Ketua Apdesi Kecamatan Tanjungsari, Wawan Medan mengatakan, dengan dibentuknya PPDI maka harus diambil hikmahnya.

Jika memang secara hukum itu dizamin, ya kenapa harus dimusuhi?.

“Itu hak mereka dan menurut pendapat saya secara etika organisasi, perangkat desa itu sudah masuk di Apdesi dan pada dasarnya, Apdesi itu asosiasi pemerintah desa artinya kepala desa dan perangkat,” ucapnya.

Baca Juga  Dinas PUPR Bidik Peningkatan Jalan Sesuai Visi Sumedang Simpati

Dikatakanya, khusus di Sumedang harus menjadi bahan kritikan karena selama ini Apdesi kabupaten belum mempunyai Surat Keputusan (SK).

Alangkah baiknya, kenapa tidak membereskan dulu Apdesi?.

Walaupun, informasi yang diterimanya bahwa regulasi PPDI mempunyai payung hukum yang jelas, tingkatannya jelas baik di pusat maupun provinsi dan sekarang tengah gencar membentuk tiap kabupaten.

“Akan tetapi, kami pastikan untuk wilayah Tanjungsari bahwa perangkat desanya tidak ada yang bergabung ke Persatuan Perangkat Desa Indonesia,” ungkap Wawan Medan, Ketua Apdesi Kecamatan Tanjungsari.

Baca Juga  Ara Yakin Indonesia Dapat Mengalahkan Terorisme

Ia memastikan tidak ada perangkat desa di Tanjungsari yang masuk kepengurusan PPDI, meski sebelumnya ada undangan tapi karena sudah gabung dengan Apdesi sehingga undangan itu dihiraukan.

Dikarenakan, kami beranggapan dengan dibentuknya PPDI seperti ingin memisahkan diri, malahan secara konotasi kesatuan perangkat desa, secara legal formal mereka punya hak untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-undang.

Baca Juga  Warga Jatigede Ini Tertipu Modus Telepon, Rp 600 ribu Raib

“Diajak komunikasi dan bekerjasama aja mudah-mudahan PPDI dan Apdesi bisa bersinergi bisa meningkatkan profesionalitas perangkat di Desa sesuai dengan tufoksinya,” ucapnya. (Iwan/Syarif)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK