Sumedang

Jumlah Janda di Sumedang Mencapai 4.227 Pertahun

Kasie Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Sjamsuridzal

SUMEDANG.ONLINE, SUMUT (16/3/2020) – Angka perceraian di Kabupaten Sumedang masih terbilang tinggi. Menurut Kasie Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Sjamsuridzal mengatakan dalam setahun jumlah yang cerai mencapai 4.227 kasus sementara yang nikah 11.432 pasangan.

Dari jumlah 4.227 itu sebanyak 1.231 dari suami yang meminta cerai talak, dan sebanyak 2.996 merupakan cerai gugat dari perempuan kepada suami. Dikatakan Sjamsuridzal, rera penyebab perceraian tertinggi karena masalah ekonomi.

”Faktor ekonomi yang lebih condong menjadi mereka bercerai. Ada yang karena perempuan minta cerai karena suaminya penghasilannya rendah dibandingkan istrinya. Terus ada ibu rumah tangga yang penghasilannya kecil tapi dia berkeinginan wah,” ujar Sjamsuridzal saat dikonfirmasi SUMEDANG ONLINE.

Untuk mengantisipasi adanya perceraian di dalam rumah tangga, pihaknya kerap melaksanakan bimbingan perkawinan pra-nikah. Menurut Sjamsuridzal sebelum mereka masuk jenjang pernikahan harus diberikan ilmu menjadi ibu rumah tangga, termasuk juga pengetahuan tentang agama, faktor ekonomi.

“Karena rata-rata mereka blank, minimal kalau sudah diberikan bimbingan pengetahuan, ilmu. Ibu rumah tangga harus bisa musyawarah, harus terbuka, harus saling setia. Minimal setelah mereka diberikan pengarahan bimbingan pra nikah akan diberikan sertifikat,” pungkas dia. *IWAN RAHMAT*

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak