Sebelum Wabah Corona, Disnakertrans Sumedang Telah Awasi TKA
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Jumat, 13 Mar 2020 10:47 WIB
SUMEDANG.ONLINE, DISNAKERTRANS (13/3/2020) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang mengaku telah melakukan berbagai upaya pencegahan berkaitan dengan adanya wabah virus corona.
Salahsatunya upaya itu, dikatakan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Asep Rahmat Hidayat, dengan melakukan koordinasi lintas sektor terutama berkaitan dengan masalah Tenaga Kerja Indonesia yang berasal dari Sumedang.
“Kita langsung berkoordinasi dengan intansi terkait, karena yang menangani TKI itu. Karena kalau Dinas Tenaga Kerja kan hanya sebatas pengendalian dokumen, pengesahan dokumen. Tapi yang lain lain itu kan ada di Kesbangpol,” ujar Asep pada reporter SUMEDANG ONLINE di ruang kerjanya, Jumat, 13 Maret 2020.
Termasuk sebut dia berkenaan dengan Medical Chek Up (MCU). Pihaknya melakukan pengawasan terhadap orang asing. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 50 tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumedang itu.
“Sebelum ada kasus corona pun kita sudah melakukan pengendalian ke perusahaan-perusahaan yang memang mempekerjakan tenaga asing,” jelas dia.
Sehingga pada waktu merebaknya kasus corona, pihaknya tidak tinggal diam. Disnakertrans Sumedang telah melakukan antisipasi, karena adanya kehawatiran wabah corona terjadi di wilayah Sumedang.
“Sehingga kami, dengan Dinas Kesehatan, dengan Kesbangpol mengadakan rapat. Membahas langkah apa yang akan dilaksanakan atau dilakukan oleh kita. Sehingga datanya ada di kami, dan kami berikan kepada Kesbangpol dan Dinas Kesehatan dan bersama-sama kita melakukan upaya pengendalian ke lapangan. Sejauh mana, ada nggak tanda-tanda orang yang kenar virus itu. Tapi sejauh ini, sementara ini, kita juga melakukan upaya termasuk juga sebelum adanya kebijakan masuk dan keluar orang asing di Indonesia. Itu sudah dilakukan upaya MCU. Bahkan kalaupun misalnya ada orang yang masuk, itu kan kewenangannya dari pusat, karantinya ada di pusat, termasuk juga di kita. Tapi alhamdulillah, hasil pemantauan di lapangan di Sumedang itu, untuk tenaga kerja asing tidak ada, tanda-tanda seperti itu,” ungkap dia.
Dikatakan Asep, TKA yang dipekerjakan di Sumedang berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitakn Pemerintah Pusat, sementara daerah hanya tinggal menerimanya saja. “Memang kita juga meminta perusahaan untuk memberikan laporan keberadaan TKA. Sehingga kami punya data. Dan perusahaan pun rutin melaporkan ke kita, baik yang datang baru. Maupun yang habis masa kontraknya, atau sebelum masa kontrak habis mereka pulang,” beber dia. *IWAN RAHMAT*