Jajaran Anggota DPRD Sumedang serta tamu undangan lainnya saat Rapat Paripurna Pengtus Raperda APBD Perubahan, Jumat 18 September 2020.

IST/HUMPRO DPRD SUMEDANG/SUMEDANG ONLINE

Jajaran Anggota DPRD Sumedang serta tamu undangan lainnya saat Rapat Paripurna Pengtus Raperda APBD Perubahan, Jumat 18 September 2020.

DPRD dan Pemkab Sumedang Sahkan Raperda Perubahan APBD 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jumat 18 September 2020, mengesahkan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu digelar dalam pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, di Ruang Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E.

Dalam paripurna itu, mengesahkan struktur APBD Perubahan 2020 yang direncanakan pada Perda terkait Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana.

Untuk pendapatan, kata dia, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 448.318.952.470,22, Dana Perimbangan Rp 1.665.765.555.000,00, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 703.337.130.596,00 dengan jumlah Pendapatan sebesar Rp 2.817.421.638.066,22.

“Kemudian unuk belanja yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp 1.765.265.158.715,66, Belanja Langsung Rp 1.152.100.323.293,73 dengan Total Belanja sebesar Rp2.917.365.482.009,39. Untuk pembiayaan diantaranya Penerimaan Pembiayaan Rp 112.930.843.943,17, Pengeluaran Pembiayaan Rp12.987.000.000,00 dengan total pembiayaan Rp 12.987.000.000,00.

Pada pengambilan keputusan tersebut, ditandatangani langsung Wakil Ketua DPRD Sumedang, Titus Diah, Jajang Heryana, S.E dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag. Kemudian Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M didampingi Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, S.E. Dan pada paripurna ini dihadiri juga unsur Forkopimda Sumedang, jajaran SKPD dan para tamu undangan lainnya. ***