Pelanggar Masker di Conggeang Dicatat Juga dalam Aplikasi Siaksiprotes
- Penulis: Usep Adiwihanda
- Editor: Usep Adiwihanda
- Terbit: Minggu, 6 Sep 2020 15:14 WIB
SUMEDANG, SO — Tim gabungan masih gencar dalam penegakan Perbup Nomor 74 Tahun 2020, tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan corona virus disease 2019.
Seperti dilakukan tim gabungan tingkat Kecamatan Conggeang, Minggu 6 September 2020. Sebanyak tujuh orang yang tidak menggunakan masker, ditindak petgas dan diberi sanksi tertulis sesuai perbup tersebut.
Petugas gabungan yang terdiri dari dua orang personel satpol PP kecamatan, dua anggota polisi, dua anggota TNI dan dua dari kecamatan. Penegakan perbup bagi yang tidak menggunakan masker, itu digelar di Jalan Raya Legok-Conggeang tepatnya di depan Kantor Koramil Conggeang.
“Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 09.00-11.00. Giat ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumedang dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” kata Ketua Gugus Tugas Tingkat Kecamatan Conggeang, Bambang Kustiantoro melaui seorang petegus penegak.
Menurutnya, para pelanggar yang diberi sanksi dicatat melalui Aplikasi Siaksiprotes (Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan).
“Giat patroli berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” tukasnya. ***