Berikut ini merupakan barang bukti obat-obatan terlarang jenis Psikotropika yang didapat dari dua tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Sumedang.

HUMAS POLRES SUMEDANG/SUMEDANG ONLINE

Berikut ini merupakan barang bukti obat-obatan terlarang jenis Psikotropika yang didapat dari dua tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Sumedang.

Bandar Psikotropika Asal Bandung Diciduk Satres Narkoba Polres Sumedang

KOTA, SUMEDANGONLINE — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) sumedangonline.com/tag/polres-sumedang/">Polres Sumedang, kembali menjegal peredaran narkotika di Kabupaten Sumedang. Bahkan kali ini, petugas berhasil menangkap dua orang sekaligus, yang diketahui sebagai bandar obat-obatan terlarang jenis Psikotropika.

Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan GM alias Dadang Rohman yang beralamatkan warga Kampung Sukamaju RT 03 RW 10 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabuaten Bandung. Kemudian K alias Engkus yang beralamatkan di Kampung Cipondoh Girang RT 02 RW 12 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam keterangan tertulisnya melalui Humas sumedangonline.com/tag/polres-sumedang/">Polres Sumedang menyatakan, bahwa penangkapan dua orang tersebut dilakukan pada Rabu 7 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00.

Pertama kali, petugas mengamankan GM di pinggir Jalan Raya Sumedang-Bandung tepatnya di tempat peristirahatan Cadas Pangeran Desa Cijeruk Kecamatan Pamulihan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus bekas rokok sampoerna mild yang dililit lakban hitam yang berisi 5 butir obat psikotropika jenis riklona 2 clonazepam dan 5 butir obat psikotropika jenis zypraz 1 mg alprazolam yang dimasukan kedalam plastik klip bening yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri

“Setelah dilakukan introgasi, obat psikotropika tersebut didapat dengan cara membeli dari K,” katanya.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung menangkap K yang saat itu berada di rumahnya yang beralamatkan di daerah Cinunuk Kecamtan Cileunyi Kab.bandung.

“Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Narkoba sumedangonline.com/tag/polres-sumedang/">Polres Sumedang,” tukasnya. ***