Kapolres Sumedang Imbau Black Pelaku Penganiayaan Cimanggung Menyerahkan Diri

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menunjukkan sejumlah barangbukti.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menunjukkan sejumlah barangbukti.

MAPOLRES SUMEDANG – Buntut bentrok dua geng motor yang menewaskan Karta Gunawan, warga Jalan Villa Bandung Indah RT 026 RW 004, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polres Sumedang menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya sudah ditangkap dan seorang pelaku berinisial W alias Black masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto meminta agar W segera dapat menyerahkan diri.

Baca Juga  Di Asian Games, Menpora Berharap Pencaksikat Raih Medali

“Kami mengimbau agar saudara Black segera menyerahkan diri, dan jika tidak, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKBP Eko Prasetyo saat Jumpa Pers di Mapolres Sumedang. Selasa, 19 Januari 2021.

Tiga tersangka yang sudah berhasil dibekuk Polres Sumedang yakni Agung Rohman alias Tile, Deri Sutisna alias Komeng, dan Nurcahyadi alias Ute.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumedang Bina Usaha Ekonomi Produktif

Kapolres mengatakan bentrokan dipicu gesekan antargeng motor yang terjadi di Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang. Pada saat itu anggota geng motor Brigez sedang menggalang donasi untuk korban longsor di jalan. Saat bersamaan datang anggota geng XTC sepulang dari lokasi longsor.

“Di sana terjadi gesekan, yang berakhir tewasnya Karta anggota XTC, akibat dikeroyok empat anggota geng motor tersebut dengan pisau menancap di dada korban. Korban akhirnya tewas di RSHS Bandung, dengan pisau masih menancap di dada korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Wartawan Metro Dipukul Oknum Polisi, Kapolres Sumedang Akan Berikan Sanksi pada Anggotanya

Pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Dan Pasal 338 KUHP, jika nantinya itu terbukti pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” demikian Kapolres Sumedang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *