KPK dalami Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Sabtu, 6 Feb 2021 17:59 WIB
KPK, SO – Karyoto selaku Deputi Penindakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pihaknya terus mendalami kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
“Memang kemarikan saya sudah memerintahkan tim sidik yang menangani suapnya,” ujar Karyoto dalam siara persnya melalui tayangan akun Youtube KPK. Sabtu, 6 Februari 2021.
Dikatakan dia, semua hasil laporan penyidikan yang mengarah pada tersangka baru akan mereka kirim ke tim penyelidikan terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan terhadap pengadaan barang dan jasanya dan dikaji satu per satu.
Sayangnya, dia enggan membuka informasi terkait hasil penyelidikan tersebut. Menurutnya, KPK saat ini tengah menyusun urutan perkara terkait bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya hingga kewajaran harga bansos tersebut.
“Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya, kami tidak bisa menentukan tersangka baru,” tuturnya.
Karyoto hanya mengatakan, informasi yang didapatnya serta hasil rekonstruksi akan ditarik ke belakang dan dimulai penyelidikannyadari pengadaan barang dan jasa. Termasuk kewajaran harga, bagaimana packaging dan proses kickbacknya.
“Ya kan kalau itu ada anggaran bansos, kontraknya pada siapa, bagaimana pemenuhan kontrak harganya berapa. Kecuali ada pencurian kualitas akan ketahuan di situ,” tukasnya.
Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. *** PMJNEWS