Satuan Reskrim Polres Sumedang Ciduk Pengedar Upal yang Beraksi di Cibugel

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto dan jajarannya menggelar konferensi pers, Rabu 25 Agustus 2021 kemarin.
FITRIANI GUNAWAN/SUMEDANGONLINE/SUMEDANGONLINE
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto dan jajarannya menggelar konferensi pers, Rabu 25 Agustus 2021 kemarin.

SUMEDANGONLINE.COM, KOTA – Dua orang pengedar uang palsu (upal) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang. Mereka, kedapatan mengedarkan upal dengan cara membeli roko di warung warga yang ada di wilayah Kecamatan Cibugel.

Dalam konferensi pers Rabu 25 Agustus 2021 kemarin, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto menyebutkan, kedua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan pecahan lainnya.

Termasuk sejumlah bungkus rokok berbagai jenis. Rokok tersebut, dibeli para tersangka, menggunakan uang palsu . Selain itu, diamankan juga uang asli hasil kembalian dari dua warung yang ada di Kecamatan Cibugel.

Disebutkan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, berinisial U (36) warga Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan SS (31) warga Desa Cigagade Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

“Kedua tersangka memiliki peran yang sama. Pengedar uang palsu di beberapa warung di wilayah Kecamatan Cibugel. Para tersangka ini mendapatkan lima puluh lembar pecahan seratus ribu dari seseorang di Majalengka,” jelas kapolres.

Terungkapnya peredaran uang palsu tersebut, dikarenakan salah satu pedagang merasa curiga dengan bentuk fisik uang yang diterima dari para tersangka.

“Setelah diperiksa dengan menggunakan money detector oleh pemilik warung, uang tersebut tidak memantulkan sinar,” tambah Kapolres

Kedua tersangka pengedar uang palsu, terjerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUH Pidana dipidana  dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak