Kejari Sumedang Tetapkan AD dan HH Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Ist. Kejari Sumedang/SUMEDANGONLINE
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

SUMEDANG ONLINE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka itu yakni AD selaku PPK; dan HH merupakan Direktur Utama Perusahaan yang menjadi penyedia dalam kegiatan tersebut. Mereka mendapat rompi merah tahanan dari Kejari Sumedang pada Kamis, 31 Maret 2022.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani.,SH.,MH dalam siaran persnya.

Baca Juga  Bupati Sumedang: Gembrong Liwet Sudah Jadi Tradisi Tahunan Sambut Ramadhan

BACA JUGA: Bupati Sumedang Serahkan SK Pengangkatan CPNS

Dikatakan Nurmayani, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Jelang Pergantian Tahun 2021, Terimal Tipe A Ciakar Sumedang Sepi Pemudik

Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Sumedang sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022,” imbuhnya.

Baca Juga  Puncak Rakerda, DPD PKS Sumedang Miliki Dua Tujuan Besar

BACA JUGA: Disdik Sumedang Launching Buku Strategi Komplementer 7 Metode Pembelajaran Holistik Integratif

Terkait dengan kerugian keuangan negara masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang sebentar lagi akan rampung dilakukan oleh ahli. Sebelum dilakukan penahanan, dua orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negative. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK