SUMEDANG ONLINE – Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesty Kejora menyebutkan mereka bukan brand ambassador robot trading DNA Pro.
Sementara uang Rp1 Miliar yang mereka terima disebutkan Rizky Billar merupakan hadiah kelahiran anak yang berusia 1 bulan.
“Dia datang ke rumah ternyata beliau bawa uang sebanyak 1 koper bernilai Rp1 miliar yang mana terlalu banyak untuk rate card kami. Dia bilang, ini bentuk apresiasi dan ingin memberikan hadiah untuk anak, makanya tidak kami sentuh,” kata Rizky Billar.
BACA JUGA:Polwan Polres Sumedang Bagikan Takjil Gratis ke Para Penguna Jalan
BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat Jalan Penghubung Tomo–Jatigede Sumedang Nyaris Putus
Karena merasa uang Rp1 miliar itu terlalu banyak, maka Rizky Billar dan petinggi berisinial SR ini menginisiasi dengan kolaborasi konten dengan hasil exposure terkait robot trading DNA Pro.
“(Uang Rp1 miliar) dikasih cuma-cuma tapi (petinggi robot trading DNA Pro berinisial SR) berharap dapet exposure,” jelasnya.
Dia pun menegaskan seluruh uang yang diterima sebagai hadiah atas kelahiran sang anak telah dikembalikan sepenuhnya kepada penyidik. Dia juga akan kooperatif jika penyidik kembali membutuhkannya dalam proses penyelidikan.
“Benar Rp1 miliar, kami kembalikan full. Karena kusus anak jadi kami tidak pernah sentuh sama sekali,” imbuhnya.
Saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait aliran dana dari petinggi DNA Pro berinisial SR. Keduanya dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.
“Kami telah menyerahkan semuanya. Tadi ada 18 pertanyaan sudah dijawab dan setelah menjawab semua, klien kami menyampaikan (uang yang diterima). Untuk nominalnya silakan tanya ke penyidik,” kata Kuasa Hukum Rizky Billar dan Lesty Kejora, Sandy Arifin.
Sebelumnya, Rizky Billar dan Lesty Kejora menjadi salah satu publik figur yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.
Kemudian, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***
SUMBER: PMJNEWS