Sumedang, 26 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melaksanakan pemusnahan ribuan surat suara yang rusak atau tidak layak digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Gudang Logistik KPU Sumedang pada Selasa malam, dipimpin oleh Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, dan disaksikan oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Polres Sumedang.
Surat Suara Rusak Dimusnahkan
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan adalah yang tidak memenuhi standar kualitas, seperti robek, buram, atau memiliki warna yang tidak sesuai.
“Malam ini, kami memusnahkan surat suara yang dinyatakan rusak setelah melalui proses sortir. Surat suara ini tidak layak untuk dilipat ataupun didistribusikan ke TPS,” ujar Ogi.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah:
- 3.142 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
- 4.097 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.
Kebutuhan Surat Suara Terpenuhi
Ogi memastikan bahwa seluruh kekurangan surat suara telah diganti oleh penyedia logistik. “Kami telah mengajukan permintaan penggantian kepada penyedia, dan seluruh kekurangan telah terpenuhi. Distribusi ke tingkat kecamatan dan TPS berjalan lancar,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa distribusi logistik Pilkada 2024 di Kabupaten Sumedang telah mencapai 100% pada H-1 pemungutan suara. “Semua logistik sudah tersedia di setiap TPS, dan seluruh TPS siap digunakan untuk pelaksanaan Pilkada besok,” jelasnya.
Persiapan Maksimal untuk Pilkada 2024
Pemusnahan surat suara rusak ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024 tanpa kendala logistik. Dengan persiapan matang dan pengawasan ketat, KPU Sumedang berharap pelaksanaan Pilkada berjalan sukses, lancar, dan bebas dari masalah. ***


















