Hendri Darmawan Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sumedang

KETUA DPRD Sumedang menyerahkan SK Pelantikan kepada Hendri Darmawan.
Muhamad Iqbal/Humas/SUMEDANGONLINE
KETUA DPRD Sumedang menyerahkan SK Pelantikan kepada Hendri Darmawan.

Sumedang, 28 Mei 2025 — Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., secara resmi melantik Hendri Darmawan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (28/5/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumedang, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., serta Fajar Aldila.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.255-Pemotda/2025 tanggal 15 Mei 2025 mengenai Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Masa Jabatan 2024-2029. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumedang, Drs. H. Sonson M. Nurikhsan, M.Si.

Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji oleh Hendri Darmawan, penyematan pin oleh Ketua DPRD, serta penandatanganan berita acara keputusan.

Hendri Darmawan menggantikan posisi Diki Suharto sebagai anggota DPRD Sumedang. Setelah pelantikan, Hendri ditetapkan menjadi anggota Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 05 Tahun 2025 tentang Rotasi Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi PAN. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak