SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari periode Januari hingga Mei 2025, pada Jumat (13/6/2025) pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Sumedang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Nopridiansya, S.H., Kasi Pidum R. Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H., Kasi Pidsus Roy Andika Stevanus Sembiring, S.H., Kasi PB3R Arilasman Cornelius, S.H., M.H., serta para kasubsi, pegawai Kejari Sumedang, dan anggota TNI dari Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang.
Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan
Sebanyak 24 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Barang bukti tersebut terdiri dari:
Sabu: 6 perkara, total berat 23,73 gram
Tembakau gorila: 2 perkara, total berat 8,94 gram
Obat-obatan terlarang (16 perkara), dengan rincian:
Aprazolam: 436 butir
Tramadol: 19.340 butir
Trihexyphenidyl: 2.983 butir
Hexymer: 5.876 butir
Dextro: 6.401 butir
Clonazepam: 18 butir
Mecobalamin: 10 butir
Zypras: 67 butir
Pil logo YY: 324 butir
MCG: 500 butir
Barang Bukti Lainnya
Sebanyak 28 perkara lainnya mencakup barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, ponsel, jaket, tas, plastik, dan barang lainnya. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, antara lain:
Senjata api dan tajam: Dipotong menggunakan mesin gerinda
Ponsel dan barang lain: Dirusak agar tidak dapat digunakan kembali
Komitmen Penegakan Hukum
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Sumedang dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan kepemilikan senjata ilegal.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti bahwa penegakan hukum berjalan dan Kejari Sumedang berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kepala Kejari, Dr. Adi Purnama.


















