Menag menjelaskan bahwa dokter Indonesia sebelumnya dibatasi ruang geraknya dalam memberikan perawatan di tenda atau klinik sendiri. Namun setelah dialog dengan pihak Saudi dan penjelasan dari Kepala BPOM sekaligus anggota Amirul Hajj, Taruna Ikrar, aturan tersebut dilonggarkan.
“Menteri Kesehatan Saudi akhirnya menyepakati bahwa dokter Indonesia dapat kembali memberikan layanan medis di klinik-klinik haji. Ini penting, karena banyak jemaah merasa lebih nyaman berobat di klinik Indonesia, apalagi ada kendala bahasa jika langsung ke rumah sakit Saudi,” jelasnya.
Menag menyambut baik sikap kooperatif Pemerintah Arab Saudi dan menyebutnya sebagai bentuk kerja sama yang produktif. Ia juga menyatakan bahwa masukan-masukan dari otoritas Saudi menjadi bahan evaluasi penting bagi Indonesia dalam meningkatkan layanan haji ke depan.
“Kita harus terus introspeksi dan mengambil pelajaran dari tahun ini, agar penyelenggaraan haji Indonesia semakin baik di masa yang akan datang,” pungkasnya. ***


















