Antisipasi Dampak Sosial Jatigede
- Penulis: asnang
- Editor: Redaksi
- Terbit: Kamis, 15 Jul 2010 10:06 WIB
Dampak Sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan Pembangunan Bendungan Jatigede memang sudah terasa, untuk hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah melakukan berbagai upaya dalam menangani dampak sosial tersebut salah satunya melalui Kesepakatan bersama atau MoU dengan lima kementrian, Gubernur dan 3 Kabupaten yang terlibat.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) Kabupaten Sumedang Yosef Suhayat mengatakan Naskah MoU tentang penanganan dan penyelesaian aspek sosial dan lingkungan pembangunan waduk Jatigede sudah dibuat dan tinggal ditandatangani semua pihak. Lebih lanjut Yosef menuturkan Ruang lingkup MoU adalah penyelesaian pembebasan lahan, pemindahan penduduk, penanganan cagar budaya dan konservasi lahan kritis sumber daya air di daerah aliran sungai Cimanuk, pemberdayaan ekonomi serta perencanaan dan pengendalian dampak sosial.
Disamping Kesepakatan bersama, Bupati Sumedang juga membuat perjanjian kerjasama Diantara pihak pihak terkait tentang peran dan tanggungjawab masing-masing pihak. Dalam perjanjian kerja sama yang menandatangani adalah pejabat teknis, seperti dirjen serta sekretaris daerah. Demikian dijelaskan Yosep Suhayat..
Terkait peran relokasi, menurut Yosef dalam perjanjian tersebut pihak dirjen bertanggungjawab mulai dari melaksanakan relokasi jalan, melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana lokasi pemukiman baru hingga menyediakan dana untuk kegiatan secara proporsional. Menurutnya, pembuatan MoU hingga perjanjian kerjasama dilakukan untuk membagai peran dan tanggungjawab. Selama ini peran dan tanggung jawabnya belum jelas karena tak adanya koordinasi sehingga dengan MoU menjadi lebih jelas lagi.