SumedangOnline
Kepala Bidang Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang Asep Rusmana kepada Reporter SumedangOnline, Iwah Rakhmat, aturan pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah dua tahun.
”Dari CPNS menjadi PNS adalah dua tahun. Sifat Sumpah Janji ini adalah wajib, dasarnya adalah PP 21 tahun 1975 tentang Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil dari tadinya 80% menjadi 100%”, jelas Asep.
Sementara itu Randi yang disumpah bagian hukum pada Sekretariat Daerah Sumedang, memberikan pernyataan, PNS yang dilantik sekarang akan lebih baik, dari mulai sistem absensi dengan tidak banyaknya yang mangkir, ”Insyaallah diangkatan kita lebih baik dari tahun sebelumnya”, ungkapnya.**(iwan)









![Sekda Jabar Iwa Karniwa menandatangani Kesepakatan Kerjasama bersama Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Regional III BKN, terkait Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN di Aula Barat Gedung Sate, Rabu (10/10/2018). [FOTO:Humas Jabar]](https://i0.wp.com/sumedangonline.com/wp-content/uploads/2018/10/sekda-iwa-cpns-1.jpeg?resize=400%2C225&ssl=1)

