Ternyata bukan hanya Aceh yang jadi lading ganja, di Sumedangpun ditemukan. Hal ini terungkap oleh Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Senin (28/3) yang berhasil menggiring dan mengamankan dua orang warga Dusun Buganggeureung RT 01 RW 04, Desa Sekarwangi, Kec. Buahdua, Kab. Sumedang, masing-masing berinisial DAR alias Adik (31) dan Dd alias Kalong (29). DAR dan DD yang kesehariannya sebagai tukang ojeg ini diciduk petugas sebagai tersangka penanam ganja dan sekaligus sebagai pemakai serta pengedar daun ganja.
Dalam operasi penggerebagan jajaran Satnarkoba Polres Sumedang juga berhasil menemukan serta mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersangka DAR. Di antaranya berupa 41 pot plastik dari bekas wadah minuman berisi tanaman ganja baru tumbuh, satu wadah plastik berisi pasir dan puluhan biji ganja, serta tanah yang telah disiapkan tersangka untuk media penyemai biji ganja. Barang bukti tersebut di temukan di rumah DAR.
Menurut Kepala Polres (Kapolres) Sumedang Ajun Komisais Besar H. Nurullah, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Ajun Komisaris Ansari Fuad kepada Pikrian Rakyat menyebutkan kasus tersebut terbongkar atas hasil penyelidikan pihaknya dan bantuan informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Ansari Fuad, pelaku utama kasus tersebut adalah tersangka DAR dan dalam peredaran ganja hasil budidayanya dibantu oleh tersangka Dd.
Ansari Fuad menduga, penanaman ganja dan peredaran hasil panennya telah berulangkali dilakukan oleh kedua tersangka. Namun, DAR yang kini diamankan di Mapolres Sumedang, mengaku persemain ganja yang terbongkar polisi itu baru percobaan penanaman yang kedua kalinya.
Pengakuan DAR dirinya sempat menyemai 20 biji ganja, tetapi yang berhasil tumbuh hingga dipanen daunnya, hanya ada dua pohon. Persemaian ganja ini, baru percobaan yang kedua kalinya yang biji ganja diperoleh dari paket ganja siap pakai hasil pembelian dari seorang warga Kab. Indramayu.
Sementara, tersangka Dd mengaku dirinya tidak terlibat menanam ganja bersama DAR, kecuali dia mengaku hanya sempat beberapa kali membeli dan menjual daun ganja siap pakai dari DAR. Namun, ketika diinterogasi petugas, Senin sore, Dd juga mengaku sempat mengetahui bahwa DAR telah mencoba menanam ganja dan sempat memanen serta menjual daun ganja kepada dirinya.
Bahkan, Dd pun, sempat membenarkan keterangan DAR, bahwa dirinya pernah bersama-sama DAR mendatangi dan membeli ganja siap pakai kepada salah seorang warga berinisial AM di Kec. Kandanghaur, Kab. Indramayu. Namun, ketika ditanya alamat orang dimaksud, DAR maupun Dd menyatakan tidak ingat persis dan mengaku tidak begitu mengenal AM.
kelakuan orang-orang zaman sekarang memang sudah tdak memperdulikn hkum lagi