Buahdua, Sungguh ironis di jaman sekarang dokumen Negara bisa dibuat sedemikian rupa agar bisa pergi menjadi Tenaga Kerja atau bisa kawin dan kawin lagi. Sesuai prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus memenuhi beberapa tahapan. Dan yang terpenting adalah cap Desa beserta Tandatangannya dan Cap Kecamatan beserta Tandatangan Pak Camatnya, tidak lupa surat rekomendasi dari Desa ke Kecamatan. Wanita berusia 35 tahun yang berinisal WW dan sekarang berganti nama inisial MS, bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang mendapatkan ijin menjadi status Janda. Padahal ibu beranak tiga itu belum melakukan perceraian dengan sang suami, sebut saja namanya Asep suami dari MS. Tidak ada asap kalau tidak ada api begitulah kata pepatah, MS yang masih istri sah nya Asep sekarang ini menjadi Janda alias Cerai Hidup, padahal di sisi lain Asep tidak pernah menceraikan MS, tetapi MS sekarang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang status kawinnya menjadi Cerai Hidup. Pak Kades dan Pak Camat pun dibuat keder oleh suami MS, karena pihak Desa dan Kecamatan telah mengeluarkan Kartu Keluarga (No.3211100604110004) dan KTP(3211164301760001) bagi MS, padahal MS masih sah istri dari Asep. Asep saat di mintai keterangannya mengatakan kepada reporter sumedangonline, “ Asep akan menuntut pihak-pihak yang terkait akan adanya dokumen Negara yang di keluarkan dari Desa maupun Kecamatan“, singkatnya. Di samping itu saudara kakak perempuan Asep menambahkan, “kami keluarga Asep akan menuntut ini sampai ke Pengadilan, karena sudah menghina keluarga kami, dan tidak hanya itu mereka (Pihak Desa dan Kecamatan) harus mendapatkan sanksi sebab telah mengeluarkan surat-surat yang tidak seharusnya mereka setujui”,tegasnya. Kamis malam (19/05) Asep di Undang oleh Pihak Desa dan Kecamatan untuk musyawarah yang bertempat di Balai Desa, namun Asep menolak karena salah seorang yang sangat penting tidak bisa hadir. (mul)/SUMEDANG ONLINE

Kades dan Camat Setujui Cerai Hidup

Buahdua, Sungguh ironis di jaman sekarang dokumen Negara bisa dibuat sedemikian rupa agar bisa pergi menjadi Tenaga Kerja atau bisa kawin dan kawin lagi. Sesuai prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus memenuhi beberapa tahapan. Dan yang terpenting adalah cap Desa beserta Tandatangannya dan Cap Kecamatan beserta Tandatangan Pak Camatnya, tidak lupa surat rekomendasi dari Desa ke Kecamatan.

Wanita berusia 35 tahun yang berinisal WW dan sekarang berganti nama inisial MS, bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang mendapatkan ijin menjadi status Janda.

Padahal ibu beranak tiga itu belum melakukan perceraian dengan sang suami, sebut saja namanya Asep suami dari MS.

Tidak ada asap kalau tidak ada api begitulah kata pepatah, MS yang masih istri sah nya Asep sekarang ini menjadi Janda alias Cerai Hidup, padahal di sisi lain Asep tidak pernah menceraikan MS, tetapi MS sekarang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang status kawinnya menjadi Cerai Hidup.

Pak Kades dan Pak Camat pun dibuat keder oleh suami MS, karena pihak Desa dan Kecamatan telah mengeluarkan Kartu Keluarga (No.3211100604110004) dan KTP(3211164301760001) bagi MS, padahal MS masih sah istri dari Asep.

Asep saat di mintai keterangannya mengatakan kepada reporter sumedangonline, “ Asep akan menuntut pihak-pihak yang terkait akan adanya dokumen Negara yang di keluarkan dari Desa maupun Kecamatan“, singkatnya.

Di samping itu saudara kakak perempuan Asep menambahkan, “kami keluarga Asep akan menuntut ini sampai ke Pengadilan, karena sudah menghina keluarga kami, dan tidak hanya itu mereka (Pihak Desa dan Kecamatan) harus mendapatkan sanksi sebab telah mengeluarkan surat-surat yang tidak seharusnya mereka setujui”,tegasnya.
Kamis malam (19/05) Asep di Undang oleh Pihak Desa dan Kecamatan untuk musyawarah yang bertempat di Balai Desa, namun Asep menolak karena salah seorang yang sangat penting tidak bisa hadir. (mul)