ARSIP  

Kades dan Camat Setujui Cerai Hidup

Buahdua, Sungguh ironis di jaman sekarang dokumen Negara bisa dibuat sedemikian rupa agar bisa pergi menjadi Tenaga Kerja atau bisa kawin dan kawin lagi. Sesuai prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus memenuhi beberapa tahapan. Dan yang terpenting adalah cap Desa beserta Tandatangannya dan Cap Kecamatan beserta Tandatangan Pak Camatnya, tidak lupa surat rekomendasi dari Desa ke Kecamatan.

Wanita berusia 35 tahun yang berinisal WW dan sekarang berganti nama inisial MS, bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang mendapatkan ijin menjadi status Janda.

Baca Juga  Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Dalam Gorong - gorong

Padahal ibu beranak tiga itu belum melakukan perceraian dengan sang suami, sebut saja namanya Asep suami dari MS.

Tidak ada asap kalau tidak ada api begitulah kata pepatah, MS yang masih istri sah nya Asep sekarang ini menjadi Janda alias Cerai Hidup, padahal di sisi lain Asep tidak pernah menceraikan MS, tetapi MS sekarang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang status kawinnya menjadi Cerai Hidup.

Baca Juga  145 GURU DI LINGKUNGAN DEPAG MENDAPAT SERTIFIKASI PROFESI

Pak Kades dan Pak Camat pun dibuat keder oleh suami MS, karena pihak Desa dan Kecamatan telah mengeluarkan Kartu Keluarga (No.3211100604110004) dan KTP(3211164301760001) bagi MS, padahal MS masih sah istri dari Asep.

Asep saat di mintai keterangannya mengatakan kepada reporter sumedangonline, “ Asep akan menuntut pihak-pihak yang terkait akan adanya dokumen Negara yang di keluarkan dari Desa maupun Kecamatan“, singkatnya.

Di samping itu saudara kakak perempuan Asep menambahkan, “kami keluarga Asep akan menuntut ini sampai ke Pengadilan, karena sudah menghina keluarga kami, dan tidak hanya itu mereka (Pihak Desa dan Kecamatan) harus mendapatkan sanksi sebab telah mengeluarkan surat-surat yang tidak seharusnya mereka setujui”,tegasnya.
Kamis malam (19/05) Asep di Undang oleh Pihak Desa dan Kecamatan untuk musyawarah yang bertempat di Balai Desa, namun Asep menolak karena salah seorang yang sangat penting tidak bisa hadir. (mul)

Baca Juga  JALUR EBA DIALIHKAN

Respon (3)

  1. Weleh weleh, gimana ini? Itu cewek pengen jadi janda? Atawa ngompreng?….Kepada suami yg merasa di lecehkan, tuntut lah pemerintah yg sudah memberikan atawa mengeluarkan keterangan itu, juga perempuan yg mau menjadi sampah masyarakat nya(janda)….Sungguh keterlaluan…

  2. hpntn ngiring saran,jaman udah nginjak tahun 2011 masih aja ada pejabat pmrnth yg suka mnylh gunakan wewenang,pa penegak hukum tindak lanjuti doong…biar pmrnthn smd tidak trcoreng oleh sglntir orang yg ky githuuu..htr nuhun

  3. CISOCA NYAKCLAK NINGGALI BERITA DI LUHUR,aya keneh pa kades dan pa camat nu sapertos kitu,skdh na mh teu kedah d ajukeun deui tp kedah d tindak ku aparat berwajib soal na mslh dokumen nagara eta mh.sok tegak hukum akh menak gede nu samisti na…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK