KOTA, Program Sertifikasi Prona tahun anggaran 2011, untuk penerbitan sertifikat adalah gratis karena untuk kalangan masyarakat bawah. Program prona sudah berlangsun sejak bulan pebruari 2011, untuk memberikan informasi seluas – luasnya tentang tertib administrasi pertanahan melalui program sertifikasi prona, kegiatan sertifikasi hak atas tanah untuk peningkatan akses permodalan dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
“Tujuan Program Sertifikasi Prona Tahun Anggaran 2011, sebenarnya adalah untuk masyarakat ekonomi bawah. Sebab prona gratis dalam penerbitan sertifikatnya !”, paparnya salah seorang koordinator prona kepada reporter sumedangonline, maulana yaksa media, diruang kerjanya, Senin (16/05) lalu.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang, untuk Tahun Anggaran 2011, Program prona bergulir di 32 Desa yang terdiri dari 15.000 bidang dan tersebar di seluruh Kabupaten Sumedang. Sayang, program yang gratis ini ternyata kenyataannya dilapangan tidak semanis yang diharapkan, karena tetap saja mereka harus merogoh kocek untuk penyelesaiannya, karena untuk proses sebelum diterbitkannya Sertifikat, ada biaya operasional dan kelengkapan persyaratan yang harus dikeluarkan. Seperti untuk pendamping pengukuran dari desa, kelengkapan yang harus disiapkan (warkah), meterai dan lainnya.
Biaya yang harus dikeluarkan pemohon Program Sertifikasi Prona ini variatif, tiap Kecamatan / desa berbeda. Dana yang harus dikeluarkan untuk ‘Program Gratis’ ini berkisar antara Rp. 250.000 hingga Rp. 750.000/ bidang, angka yang cukup fantastis untuk sebuah program gratis.
Seperti dikatakan Nandang, Kaur Pemerintahan, Desa Cieunetung saat ditemui mewakili H. Wahya Sutriaman, Kepala Desa Cieunteung yang pada saat itu sedang menghadiri rapat, “Prona untuk Desa Cieunteung ada 30 bidang, karena sedikit maka diprioritaskan untuk aparat desa, BPD, RW dan RT“ katanya. Ketika ditanya mengenai biaya yang dibebankan kepada pemohon sertifikat, ia tidak memberikan jawaban, dengan alasan tidak mengetahuinya.(mul)